Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Miliki IPP, Perusahaan TV Kabel Dilarang Kutip Iuran Pelanggan
Oleh : Harjo
Rabu | 14-09-2016 | 14:53 WIB
Ketua-penyiaran1.jpg Honda-Batam

Azwardi Anas ketua KPID Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban -- Perusahaan TV kabel yang belum memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dilarang melakukan penyiaran dan mengutip uang iuran dari pelanggan.

Penegasan ini disampaikan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri, mengingat masih ada perusahaan TV kabel yang diduga sudah melalukan penyiaraan namun belum mengantongi izin.

"Sesuai aturan dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, selama perusahaan tv kabel masih bersatus Izin Penyelengaraan Penyiaran (IPP) Prinsip, maka tidak dibenarkan jualan dan mengutip iuran," tegas Azwardi Anas, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Rabu (14/9/2016).

Dijelaskan, perusahaan tv kabel baru bisa menjalankan bisnisnya bila sudah mendapat IPP Tetap dari Kemenkominfo. Diimbau kepada seluruh masyarakat Kepri untuk lebih peka dengan keberadaan tv kabel yang harus mengetahui mana yang memiliki izin atau belum.

Azwardi juga membeberkan nama perusahaan tv kabel di Kepri yang sudah mengantongi izin tetap, diantaranya untuk di Tanjungpinang: PT Bintan Vision, PT Cemerlang Vision. Sementara untuk Bintan PT Saluran Bintan Ceria, Natuna PT Natuna Televisi, Anambas PT Radja Anambas Bersinar.

Sedangkan Karimun PT Tiga Putra Karimun, PT Maulana Mitra Media, PT Anugerah Rizky Bersaudara, PT Cakrawala Trimedia Visindo, PT AMG Kundur.

Selanjutnya untuk wilayah Batam perusahaan yang memiliki IPP tetap diantaranya, PT Sol Media, PT IPTV, PT Barelang Vision, PT Signal, PT MCN, PT BCN, PT BCV, PT Raja Multimedia dan PT Hanoki.

"Bagi perusahaan yang belum mengantongi izin tetap, dimintan untuk segera mengurus agar terhindar dari sanksi dan bisa menjalankan bosnis penyiarannya," harapnya.

Azwardi menegaskan apa bila perusahaan belum kantongi IPP tetap namun nekat menjalankan bisnis maka bisa kena sanksi keras bahkan bisa kena pidana.

"KPID memang tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi langsung terkait izin, karena KPID melakukan pengawasan isi dari siaran. Tetapi untuk sanksi menjadi tugas dari Badan Monitoring (Bamon) orbit satelit yang ada di Batam dan penyidik Polri," tegasnya.

Editor: Dardani