Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Demo di Gedung DPRD Lingga

Gema Lingga Desak Pansus Pertambangan Tuntaskan Kasus 23 IUP Bermasalah
Oleh : Nur Jali
Rabu | 14-09-2016 | 12:41 WIB
demo-tambang-lingg1.jpg Honda-Batam

Gema Lingga melakukan aksi demo di Kantor DPRD Kabupaten Lingga terkait terbitnya 23 IUP yang ditandatangani oleh mantan Bupati Lingga Daria dan mantan Pj Bupati Lingga Ade Irawan, Rabu (14/9/2016).

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Organisasi Masyarakat Gerakan Masyarakat (Gema) Lingga melakukan aksi demo di Kantor DPRD Kabupaten Lingga terkait terbitnya 23 IUP yang ditandatangani oleh mantan Bupati Lingga Daria dan mantan Pj Bupati Lingga Ade Irawan, Rabu (14/9/2016).

Dalam orasinya, Gema Lingga mendesak Pansus Pertambangan DPRD Lingga menuntaskan penerbitan izin tambang tersebut, yang jelas-jelas melanggar aturan yang berlaku. "Kita minta Pansus yang sudah terbentuk segera tuntaskan kasus tambang di Lingga," kata Zuryadi orator demo.

Bahkan, dari 23 Izin tersebut salah satunya saat ini masih beroperasi, yakni PT Growa Indonesia yang beroperasi di Desa Tanjungirat, Kecamatan Singkepbarat.

Perusahaan tersebut hingga saat ini tidak jelas proses Amdalnya karena sebelumnya lahan tersebut dipindahtangankan dari PT Sinar Sebar Utama.

"Proses Amdalnya tidak jelas. Kewenangan penerbitan SK tersebut seharusnya sudah bisa direkomendasikan untuk dicabut," ujar Juai, begitu orator Zuryadi akrab disapa.

Pendemo juga mempertanyakan perpanjangan masa tugas Pansus Pertmbangan, padahal tidak mampu menyelesaikan kasus tersebut. "Perpanjangan tersebut hanya menghamburkan uang daerah, tapi hasilnya nihil," ujarnya.

Para pendemo ini disambut oleh Ketua Pansus Pertambangan Khairil Anwar di halaman gedung DPRD. Khairil anwar mengatakan, untuk 23 IUP itu sendiri saat ini sudah diproses di Distamben Provinsi Kepri. "Untuk 23 IUP menunggu analisis Distamben Provinsi," ujarnya.

Meskipun begitu Pansus Pertambangan sendiri sudah menyimpulkan dari analisa pansus sendiri, yakni proses penerbitan izin tersebut jelas-jelas melanggar aturan.

"Kalau analisa kami, penerbitan IUP tersebut jelas melanggar aturan. Tapi kita masih menunggu provinsi," jelasnya.

Selain itu para pendemo juga menyayangkan beberapa kasus lain, di antaranya penyelesaian pengembalian sertifikat Linau, BUMD. Para pendemo juga menyampaikan aspirasinya di kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga yang disambut Sekda Lingga.

Editor: Dardani