Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mahasiswa Lingga di Perantauan Minta KNPI Perhatikian Nasib Pemuda
Oleh : Nur Jali
Minggu | 11-09-2016 | 12:37 WIB
mahasiswa_lingga.jpg Honda-Batam

Hasrullah Mahasiswa Hukum di Universitas Brawijaya asal Dabosingkep, Lingga (Foto: Nur Jali/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Semangat para aktivis Organisasi Kepemudaan di Kabupaten Lingga yang saat ini sedang melaksanakan agenda organisasi, dengan Konsolidasi mulai dari tingkat kecamatan, di apresiasi oleh para pemuda Lingga yang kini merantau .

Namun, apresiasi tersebut juga menuai kritikan dari para aktifis muda ini, karena KNPI seakan mengabaikan Ketentuan UU No 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan.

"Sesuai AD /ART KNPI sendiri pada BAB IV Pasal VII, fungsi KNPI sendiri adalah sebagai Fasilitator, inspirator dan motorik pemuda untuk ikut serta mencapai tujuan negara," Ujar Hasrullah Mahasiswa Hukum Universitas Brawijaya Malang, kepada BATAMTODAY, Minggu (11/9/16).

Jika melihat kondisi KNPI di Kabupaten Lingga selama lebih dari satu dasawarsa kabupaten lingga berdiri, meskipun terlihat gaungnya namun KNPI Kabupaten hampir tidak mampu mengakomodir memberikan dampak yang besar bagi pemuda di Kabupaten Lingga.

Katagori usia pemuda adalah 16 - 30 tahun sebagaimana amanat kententuan UU No 40 tahun 2009 tentang pemuda. Meskipun polemik usia minimal pemuda ini sempat diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait usia 16 tahun yang dianggap bertentangan dengan UU Perlindungan anak, namun secara yuridis jelas bahwa usia minimal pemuda ialah 16 tahun.

" Secara yuridis jelas, ini berimplikasi pada status pemuda di sosial, ketika dia di atas 30 tahun secara yuridis bukan lagi bagian dari pemuda," Jelasnya.

Jika di Kabupaten Lingga dikatakan sudah krisis pemuda, hal tersebut tentu sangat bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan.
" Kalau kita flashback di parlemen kita punya figur muda yang baru berusia 30 tahun, bahkan wakil bupati lingga saat ini belum berusia empat puluh tahun," ujarnya.

Artinya seharusnya para aktifis KNPI lebih mengedepankan usia muda untuk duduk di jajarannya. " Jadi KNPI ini jangan hanya diisi untuk kepentingan sesaat, yang rugi tentu pemda kita," sebutnya.

Memandang perlunya hal tersebut ,maka tidak salah jika harus ada regenerasi di kalangan pemuda. Artinya kita harus bisa memecahkan problem yang terjadi di Kabupaten lingga terhadap minat pemuda terhadap KNPI tersebut.

" Pengurus demisioner harus mensosialisasikan ini, tapi kenyataannya sosialisasi hanya sebatas mereka yang punya kepentingan," Kata aktifis Mahasiswa lingga yang kini meneruskan kuliah di Malang Jawa Timur.

Pemerintah daerah juga tidak boleh tinggal diam terhadap hal ini, Implementasi pasal 7 dan pasal 8 UU Pemuda tentang pelayanan pemuda bernilai min. Yang seharusnya dalam pasal 9 UU tersebut ada kata "berkewajiban" bagi pemerintah termasuk Pemda dan masyarakat untuk bersinergi dan "melaksanakan" Pelayanan Pemuda.

"Kita berharap para pemuda yang kini merantau juga dilibatkan sebagai Networking secara struktural di KNPI kedepan. Anak daerah mana yang tidak mau berkontribusi buat tanah kelahiran nya," Ujar Alumni Madrasah Aliyah Singkep ini.

Peran KNPI sebagai Fasilitator dalam hal ini berbentuk komunikatif harus ditekankan agar kesadaran pemuda dalam usia yang diamanatkan dalam perundang-undangan bisa di berdayakan bagi daerah.

" Budaya sosialis bisa menjadi media untuk menarik pemuda aktif dan produktif, Selama ini realitanya pemuda di cetak oleh akademis dan kemudian di bebaskan begitu saja tanpa pendampingan melalui wadah yang khusus seperti KNPI," tutup pemuda energik ini.

Editor: Surya