Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua DPRD Bintan Dukung Pembatasan Kendaraan Berat Melintasi Jalan Lintas Barat
Oleh : Harjo
Jum'at | 09-09-2016 | 17:02 WIB
lamensarihin.jpg Honda-Batam

Ketua DPRD Bintan, Lamen Sarihi. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Ketua DPRD Bintan Lamen Sarihi sangat mendukung adanya kebijakan pemerintah untuk membatasi kendaraan berat yang melintasi jalan lintas barat agar kondisi jalan bisa tetap terjaga.

 

Semuanya demi kebaikan bersama, mengingat selain jalan lintas barat ada jalan lama yang menjadi alternatif dan bisa di manfaatkan untuk kendaraan besar dengan bobot yang bisa mengakibatkan jalan lintas barat cepat rusak.

"Sudah waktuya ada pos pengawas atau pemantau, yang mengatur agar kendaraan yang bobot muatannya berlebihan memanfaatkan jalan lama. Agar kondisi jalan lintas barat tidak terlalau cepat rusak," ujarnya secara terpisah, Jumat (9/9/2016).

Lamen Sarihi menjelaskan, walau pun jalan lintas barat tersebut dibangun melalui APBN. Namun yang memanfaatkan adalah masyarakat yang ada di Bintan. Sehingga pemerintah daerah dan instansi terkait tidak bisa tutup mata.

"Pemeliharaan jalan biayanya sangat besar, walau pun di bangun melalui APBN. Namun untuk pemenfaatan ada di tangan Pemda, tentunya harus ada kontrol dari pemerintah daerah," katanya.

Apa yang disampaikan PJN memang harus di realisasikan dilapangan, sehingga manfaat jalan lintas barat sebagai penghubung Tanjunguban dan Tanjungpinang sebaliknya, bisa benar-benar maksimal dan sesuai dengan peruntukannya.

Diberitakan sebelumnya, satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) meminta Kepada Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Bintan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan dengan muatan atau bobot besar melintasi Jalur Lintas Barat.

Sebab, kualitas jalan sepanjang 44,3 km dengan enam jembatan penghubung yang megah itu, hanya golongan tiga. Sehingga kendaraan yang diperbolehkan melintas harus berbobot lima ton ke bawah.

"Jika yang melintas lebih dari lima ton, maka kondisi jalannya lebih cepat rusak. Bahkan area pertemuan antara jalan dengan jembatan, rawan terjadinya penurunan atau oprit," ujar Pengawas Lapangan Satker PJN, Jhonsen, di Tanjunguban, Jumat (9/9/2016).

Bedasarkan survei yang dilakukan Pusat Penelitian Pembangunan (Puslitbang) Jalan dan Jembatan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), lahan yang digunakan untuk pembangunan Jalur Lintas Barat memiliki konsolidasi tanah yang lembek atau gambut.

Sehingga jalur itu sangat rentan terjadinya oprit dan kerusakan jika kendaraan berbobot di atas lima ton melintasinya. Namun oprit yang terjadi tidak mencapai 30 cm dalam sepekan melainkan hanya 5 cm per tahun.

Menanggapi rawannya oprit di jalur itu, lanjutnya, Satker PJN terus melakukan pengecekkan secara berkala setiap bulannya. Jika mendapati adanya oprit atau kerusakan, maka petugas di Satker PJN langsung memperbaikinya. Baik dengan melaksanakan penambalan di area berlubang hingga mengaspalnya secara menyeluruh (overlay).

"Lahan yang digunakan untuk Jalur Lintas Barat itu merupakan rawa-rawa yang ditimbun. Jadi dapat dipastikan akan terjadi penurunan," katanya.

"Kita minta kendaraan bermuatan besar dilarang melintas. Karena penurunan dan kerusakaan jalan bisa semakin parah terjadi," bebernya.

Sementara, Kepala SNVT PJN Provinsi Kepri, Herman mengaku jika jalur lintas barat yang dibangun sudah sesuai standarisasinya baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Dipastikannya kondisi jalan tidak akan rusak maupun amblas apabila kendaraan bermuatan lima ton ke bawah melintasinya.

"Pengerjaan peningkatan struktur jalan sudah sesuai aturan. Saya janji tidak akan rusak maupun amblas. Tapi syaratnya tidak boleh dilalui kendaraan besar," janjinya.

Diceritakannya, tahapan pertama pembangunan jalur ini adalah penimbunan karena kondisi lahan merupakan rawa-rawa. Selanjutnya dilakukanlah pengerasan dengan menambah tanah merah setinggi satu meter lebih.

Tanah untuk pengerasan itu dicampur dengan split agar lebih kuat. Setelah itu dilanjutkan dengan pengaspalan overlay secara bertahap hingga rampung. Akses mobilitasi perekonomian yang menghubungkan tiga wilayah yaitu Kota Batam, Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang resmi difungsikan oleh Pemkab Bintan 2013 lalu.

Agar kondisi jalur penghubung antar tiga wilayah itu tetap terjaga, Kata dia, Satker PJN terus melakukan pengecekkan atau monitoring. Jika ditemukan jalur yang berlubang, bergelombang maupun oprit, sambungnya, akan ditindak cepat dengan melaksanakan pembangunan (peninggian jalan) hingga pengaspalan.

"Jadi semuanya dilaksanakan sesuai standarisasi bukan amburadul. Bahkan dipastikan tidak ada yang menyimpang dalam menggunakan anggarannya," ungkap PPTK Pembangunan Jalur Lintas Barat ini.

Editor: Dardani