Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Kapten Kapal MV Selin, Choo Chiau Huat Dinyatakan Lengkap
Oleh : Harjo
Sabtu | 03-09-2016 | 18:08 WIB
huat.jpg Honda-Batam

Kapten Kapal MV Selin Choo Chiau Huat pada saat diserahkan Ke Imigrasi Kelas I Kota Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Berkas kasus Kapten Kapal MV Selin, Choo Chiau Huat, yang ditangani penyidik Kantor Imigrasi Tanjungpinang atas dugaan pelanggaran keimigrasiaan, akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Jumat (2/9/2016).

 

Demikian disampaikan oleh Kasie Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Kasie Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Arfa Yudha Indriawan kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Sabtu (3/9/2016). Setelah bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, kasus Choo Chiau Huat selanjutnya kembali ditangani oleh penyidik Imigrasi dengan kasus keimigrasian.

"Setelah sebelumnya berkas perkara di serahkan kepada jaksa, kita bersyukur berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap. Tinggal menunggu proses penyerahan barang bukti dan tersangkanya," terang Arfa.

"Untuk penyerahan barang bukti dan tersangka kapten kapal MV Selin yang berkewarganegaraan Singapura tersebut, tinggal menunggu konfirmasi dari pihak kejaksaan. Untuk proses hukum di pengadilan lebih lanjut," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Kepala Seksi Sarana Komunikasi Keimigrasian Kelas I Tanjungpinang, Said Noviansyah mangatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi penyelidikan dengan TNI-AL atas pelanggaran kemigrasiaan dan pelayaran yang dilakukan Choo Chiau Huat.

Baca: Lolos dari Pidana Perikanan, Warga Singapura Ini Dijerat UU Imigrasi

"Saat ini Choo Chiau Huat yang merupakan warga negara Singapura, itu masih dilakukan penyidikan atas pelanggaran keimigrasian yang dilakukan, sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang izin keluar masuk orang asing ke wilayah Indonesia," ujar Said Noviyansyah menjawab BATAMTODAY.COM, Kamis (14/7/2016).

Menyangkut status Choo Chiau Huat, Said juga mengatakan, hingga saat ini belum memutuskan, apakah sebagai tersangka, atau merupakan tahanan. Demikian juga pasal sangkaan yang dijerat, hingga saat ini belum dipastikan.

Terkait pasal kita belum bisa memastikan, yang jelas putusannya akan kami informasikan apalagi peyidikan ini memiliki waktu dua kali dua puluh empat jam," paparnya.

Baca: Choo Chiau Bakal Lebih Lama Mendekam di Penjara

Selain itu, Said menambahkan, terkait dengan keberadaan Choo Chiau Huat, penyidik TNI-AL dari Lantamal IV Tanjungpinang juga mengirimkan surat ke Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, untuk melakukan penahanan kembali terhadap Kapten Kapal MV Selin Choo Chiau Huat.

"Surat dari Lantamal kami terima siang tadi, sebagai bentuk Koordinasi, dalam proses hukum lebih lanjut. Dan dalam kasus ini kami juga tidak bisa sembarangan dan harus hati-hati dalam mengambil keputusan,"ujarnya.

Editor: Dardani