Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belajar Tanpa Rasa Takut
Oleh : Redaksi
Jum'at | 02-09-2016 | 12:02 WIB
belajar.gif Honda-Batam

Ilustrasi (Sumber foto: sdndeketagung.wordpress.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kekerasan di sekolah, apapun bentuknya, adalah tindakan yang harus dihapuskan. Untuk itulah lembaga Plan International telah memotori kampanye “Learn Without Fear” di berbagai sekolah di Jakarta.

Tujuan kampanye ini agar segala macam penyebab ketakutan yang membuat siswa takut belajar di sekolah harus dieliminasi. “Masih banyak yang berasumsi belajar itu menakutkan,” kata Amrullah, Project Manager Plan International Indonesia, dalam sebuah acara di Depok, Jumat (2/8/2016).

Sasaran kampanye ini, kata Amrullah, adalah mengeliminasi tiga kekerasan utama di sekolah, yaitu kekerasan seksual, bullying, dan hukuman fisik. Mereka meminta pemerintah melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak di sekolah.

Kemudian, Plan juga bekerja sama dengan kepala sekolah dan guru untuk membuat gerakan anti kekerasan di sekolah serta mendukung cara alternatif untuk mengajarkan disiplin, di luar hukuman fisik.

“Tujuannya supaya anak-anak bisa ke sekolah dengan aman dan mendapatkan pengalaman belajar yang berkualitas tanpa rasa takut akan ancaman kekerasan,” tutur Amrullah lagi.

Dijelaskan lebih lanjut, saat ini ada 17 sekolah di DKI Jakarta yang bergabung ke dalam kampanye global itu. Mereka juga membuat semacam SOP jika terjadi kekerasan di sekolah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sendiri juga sudah memikirkan upaya untuk menghapus kekerasan dari sekolah. Beberapa waktu lalu, sebelum di-reshuffle, menteri Anies Baswedan mengatakan ada 9 macam kekerasan yang kerap terjadi di sekolah.

Sembilan macam kekerasan itu adalah: pelecehan, bullying, penganiayaan, perploncoan, pemerasan, percabulan, pemerkosaan, kekerasan berbasis SARA, dan kekerasan lain yang diatur oleh Undang-Undang.

Untuk menerapkan pencegahan itu, Kemendikbud sudah mengeluarkan Peraturan Menteri mengenai pencegahan kekerasan di sekolah. Sekolah wajib memajang banner berisi pengumuman mengenai Sekolah Aman.

Di dalam banner ada nomor-nomor kontak untuk melaporkan jika melihat kekerasan di lingkungan sekolah.

Selain itu, Peraturan Menteri itu juga mengamanatkan pembentukan Tim Pencegahan Kekerasan. Tim ini terdiri dari siswa, guru, dan orang tua.

Sumber: CNN
Editor: Udin