Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah 9 Kesimpulan Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan BPJS
Oleh : Irawan
Jum'at | 02-09-2016 | 10:55 WIB
dede_yusuf.JPG Honda-Batam

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf 

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Rapat Dengan Pendapat Komisi IX DPR dengan Dirut Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS), di Gedung DPR, Jakarta kemarin, menghasilkan sembilan kesimpulan pasca maraknya kartu BPJS palsu di berbagai daerah.

Seperti dikutip dalam laman dpr.go.id,  dikatakan pada kesimpulan pertama yang dibacakan oleh Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf, Komisi IX DPR menyesalkan atas ketidakhadiran dari beberapa Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat RDP kali ini, dan menuntut agar dalam rapat selanjutnya jajaran Direksi BPJS wajib untuk hadir.

Kedua, Komisi IX DPR mendesak BPJS Kesehatan agar senantiasa memberikan setiap permintaan dari anggota Komsi IX DPR RI terkait data kepesertaan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan.

Ketiga, Komisi IX DPR RI mendesak BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk segera memperbaiki validitas data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) sesuai dengan usulan pemerintah daerah.

Keempat, Komisi IX mendesak kepada BPJS Kesehatan agar memaksimalkan penyelenggaraan kendali mutu dan kendali biaya yang dilakukan melalui pemenuhan standard input, proses, dan output fasilitas kesehatan serta pemenuhan standard proses pelayanan kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan dan pemantauan terhadap iuran kesehatan peserta sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efesiensi jaminan kesehatan serta mencegah penyalahguanaan pelayanan kesehatan.

Kelima. sesuai amanat dari undang-undang maka pada akhir tahun 2016 seluruh program Jamkesda harus sudah terintegrasi dengan program Jamina Kesehatan Nasional(JKN), untuk itu Komsi IX DPR RI mendeksak kepada BPJS Kesehatan agar Direktur kepesertaan dan pemasaran memberikan pemaparan road map upaya pengintegrasian Jamkesda ke dalam program JKN.

Dan juga terus mengupayakan secara intensif pengintegrasian Kebupaten/Kota yang memiliki program Jamkesda dan belum bergabung dalam program JKN demi mendukung tecapainya cakupan semesta 2016.

Keenam, Komisi IX DPR mendesak BPJS Kesehatan agar berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk turut serta melakuakn evaluasi sistem pelayanan obat dan melakukan monitoring secara periodik terhadap ketersediaan obat di fasilitas kesehatan.

Ketujuh, Komisi IX DPR RI mendesak kepada BPJS Kesehatan agar berkoordinasi dengan Pemerintah untuk melakukan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas peraturan presiden nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 29 khususnya terkait pemindahan peserta PBI dari suatu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke FKTP lainnya dilakukan dengan memprioritaskan FKTP milik pemerintah/puskesmas.

Kedelapan, Komisi IX DPR RI belum puas atas jawaban dari BPJS Kesehatan atas permasalahan-permasalahan yang dikemukakan oleh Anggota Komiis IX DPR RI pada RDP. Oleh karena itu Komisi IX DPR menuntut agar seluruh jajaran Direksi BPJS Kesehatan hadir dalam RDP selanjutnya yang akan diagendakan kembali dalam waktu dekat, dengan adanya pemaparan rencana strategis dari masing-masing direksi BPJS Kesehatan.

Kesembilan, Komisi IX DPR RI meminta jawaban tertulis atas pertanyaan yang diajukan Anggota Komisi IX DPR RI pada saat RDP dan diserahkan kepada Sekretariat Komsi IX DRP RI paling lambat 5 September 2016.

Editor: Surya