Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dokumen Kepemilikan Banyak Hilang

PT Antam Ajukan Penetapan Kepemilikan Aset ke PN Tanjungpinang
Oleh : a
Kamis | 01-09-2016 | 10:30 WIB
ptantam.jpg Honda-Batam

Kantor Pusat PT Antam di Jakarta. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - PT Aneka Tambang (Persero) Unit Penambangan Bauksit Kijang mengajukan penetapan kepemilikan aset ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, menyusul banyaknya dokument akte kepemilikan sejumlah aset perusahaan milik negara yang hilang dan tidak diketahui lagi rimbanya.

Pengajuan kepemilikan aset, beruapa kapal MT Sungai Jang I GT 187 dilakukan kuasa hukum PT Aneka Tambang (Antam) Unit Kijang, Nasrul Afandi SH.

Tiga saki dihadirkan yang dihadirkan kuasa hukum PT Antam dalam sidang penetapan aset yang digelar di PN Tanjungpinang, Rabu (31/8/2016), masing-masing Masduki, Wagino dan Ahmat Rasid, mengatakan, kendati hingga saat ini kapal masih terus beroperasi, tetapai akte kepemilikan kapal kargo Sungai Jang I milik PT Antam itu tidak terdaftar dan terdata di dalam arsip PT Antam.

"Dan selama beroperasi saat ini di Unit Tambang Nikel Kolaka, hanya copian gross akte dari Syahbandar Tanjungpinang yang ada. Sedangkan gross akte asli sampai saat ini tidak diketahui," ujarnya kepada Majelis Hakim PN Tanjungpinang Wahyu Prasetyo Wibowo.

Tidak adanya kepemilikan gross akte MT Sungai Jang I, dikatakan kepala keagenan PT Antam Unit Penambangan Nikel Kolaka ini, ketika pihaknya ingin memperbaharui dokumen operasional berlayar kapal ke Syahbandar, yang salah satu persyaratanya harus disertakan gross akte asli.

"Sudah kami tanyakan ke pimpinan Unit PT Antam Kolaka, tetapi dokumen gross akte kepemilikan MT Sungai Jang I ini tidak ada," ujarnya.

Hal yang sama juga dikatakan, Wagino dan Ahmat Rasid, selaku pengelola aset dan pengarsipan PT Antam, mengatakan kalau selama ini gross akte kepemilikan MT Sungai Jang I, dan sejumlah Kapal lainnya milik PT Antam tidak pernah ditemukan dan berada pada arsib atau pengelolaan aset PT Antam Unit Kijang.

Selain memeriksa saksi, Ketua PN Tanjungpinang yang menyidangkan penetapan itu juga sempat heran atas tidak terdatanya akte kepemilikan kapal tersebut di arsip aset perusahaan milik negara itu.

"Aset BUMN sebanyak ini, tapi kok bisa akte kepemilikan gross aktenya hilang. Bagaimana dengan kapal dan aset lainnya, apakah hilang juga?" ujarnya heran.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, Wagina yang merupakan pegawai pengelola aset PT Antam Unit Tambang Bauksit Kijang, membenarkan hal itu. Namun, untuk aset bangunan dan tanah, kata Wagino, telah ditata dan terdaftar di dalam aset perusahaan milik negara itu.

"Untuk bagunan dan lahan, sudah terdata di dalam arsip aset perusahaan. Tetapai untuk sejumlah kapal, karena operasional dan penggunaannya tidak di Unit PT Antam Kijang, hingga kami tidak tahu," ujarnya.

Kuasa Hukum PT Antam Unit Kijang, Asrul Afandi SH, juga menyatakan, dimohonkan‎nya penetapan kepemilikan gross akte MT Sungaijang I, juga dalam upaya penataan aset perusahaan. Demikian juga untuk pengurusan administrasi operasional berlayar kapal.

Editor: Dardani