Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perda SOTK Baru Kabupaten Lingga Disahkan
Oleh : Nurjali
Kamis | 01-09-2016 | 09:58 WIB
paripurna-perda-lingga1.jpg Honda-Batam

Rapat paripurna pengesahan Ranperda SOTK Lingga menjadi Perda di gedung DPRD Lingga.

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Ranperda tentang Perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna DPRD Lingga, Rabu (31/8/2016).

Rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Lingga itu dipimpin Ketua DPRD Riono, didampingi Wakil Ketua II DPRD Lingga, Muddasir Zahid, dan dihadiri Bupati Lingga Alias Wello, Wakil Bupati Lingga M. Nizar serta Forkopimda, SKPD, Camat, Kades dan BPD se-Lingga serta anggota DPRD Lingga di aula Rapat paripurna.

Juru bicara DPRD Lingga , Abdul Gani Atan Leman, dalam penyampaian mengatakan  penyusunan perda tentang pembentukan dan perangkat daerah merupakan amanah dari UU No. 23 tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2016.

Berdasarkan pembahasan yang telah disepakati bersama, penggabungan urusan pemerintahan dalam satu dinas dikelompokan menjadi tujuh rumpun urusan pemerintah. Yakni urusan pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga serta pariwisata. Urusan perpustakaan dan kearsipan.

Urusan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub ketentraman dan ketertiban masyarakat dan sub urusan kebakaran. Urusan penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, energi dan sumber daya mineral, transimigrasi, tenaga kerja.

Kemudian urusan perumahan dan kawasan pemukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, pangan, pertanian serta kelautan dan perikanan.

Selanjutnya urusan kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk, KB, administrasi pendudukan pencatatan sipil dan pemberdayaan masyarakat dan desa. Dan yang terakhir urusan komunikasi dan informatika, statistik dan persandian.

"Untuk keseluruhannya urusan pemerintah di dinas berjumlah 15 dinas. Kemudian untuk urusan pemerintahan dalam bentuk badan ada 7.  Urusan di sekretariat daerah berjumlah 9. Serta untuk urusan pemerintahan di tipe kecamatan 10," ujarnya.

Sementara itu, dalam rapat paripurna pengesahan Perda SOTK tersebut juga menyetujui dua ranperda lainnya menjadi perda, yakni Perda Struktur Pemerintahan Desa serta Perda Konservasi Sumber Daya Air.

"Tiga perda telah disahkan dan disetujui DPRD. Nanti akan dibawa ke lrovinsi untuk dievaluasi oleh gubernur," ungkap Riyono saat ditemui BATAMTODAT.COM usai sidang.

Untuk batas waktu, kata Riyono, akan dilaksanakan dalam waktu dua minggu ke depan. "Nanti setelah dievaluasi, perda ini resmi menjadi perda dan masuk dalam lembaran daerah," tambahnya.

Ditambahkan Riyono, perda yang telah disahkan tersebut menjadi tanggung jawab bidang hukum untuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, seperti Perda Konservasi Sumber Daya Air yang akan bersentuhan langsung kepada masyarakat. "Sosialisasinya nanti gawean bidang hukum," tambajnya.

Sementara itu, untuk SOTK kabupaten Lingga tahun 2017, Dinas kebudayaan dan pariwisata berubah SOTK menjadi dinas Kebudayaan dan akan berdiri sendiri.  Sedangkan Pariwisata digabung dengan Pemuda dan Olahraga yang sebelumnya tergabung di Disdikpora.

Dengan telah disahkan menjadi perda tersebut, Riono mengatakan DPRD berharap setelah adanya perubahan SOTK, maka ada perubahan kinerja di pemerintahan untuk masyarakat. Hal ini juga dalam rangka efektivitas struktur pemerintahan.

"Struktur yang kurang produktif disaturumpunkan dengan dinas yang mendekati. Ini juga untuk mendorong agar dinas yang ada nantinya mengedepankan pelayanan terhadap masyarakat," sebut Riono.

Editor: Dardani