Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki Sabu 24,18 Gram dan 105 Butir Ekstasi, Pria Ini Dihukum 11 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 29-08-2016 | 18:07 WIB
narkoba.gif Honda-Batam

Terdakwa Robby Saragih (33) ‎terbukti memiliki 105 butir pil ekstasi dan sabu seberat 24,18 gram dihukum 11 Tahun penjara saat berkonsultasi kepada Penasehat Hukumnya, Indra Kelana SH di PN Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - ‎Terdakwa Robby Saragih (33) ‎terbukti memiliki 105 Butir pil ekstasi dan sabu-sabu seberat 24,18 gram dihukum 11 tahun penjara. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Afrizal SH bersama Zulfadli SH dan Acep Sopian Saori SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (29/8/2016).

Dalam amar putusannya, Afrizal menyatakan terdakwa terbukti ‎bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyinpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider satu bulan," ujar Afrizal

Putusan ini lebih ringan, 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Setiawan SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 1 bulan penjara.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, M Indara Kelana SH, menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum yang digantikan oleh Kadek SH menyatakan pikir-pikir selama satu pekan, sejak putusan ini dibacakan.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang atas informasi dari masyarakat tentang adanya narkoba di Jalan perumahan Mahkota Alam Permai Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Pukul 21:30 WIB, Minggu ( 21/2/2016).

Ketika dilakukam pemeriksaan, di rumah terdakwa ditemukan di dalam kotak satu paket, diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik dengan kertas tisu, 12 paket pil berlogo Mercy warna krim sebanyak 105 butir dan sabu-sabu 24,18 gram.

Editor: Udin