Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Usai "Berbelanja", Lima IRT Ini Harus Berurusan dengan Polisi‪
Oleh : Nursali
Senin | 29-08-2016 | 17:07 WIB
Kapolsek-Balai1.jpg Honda-Batam

Kapolsek Tanjungbalai Karimun, Kompol Wisnu Edhi Sadono, saat memberikan keterangan kepada pewarta di ruang kerjanya, Senin (29/8/2016).

BATAMTODAY.COM, Karimun - Lima ibu rumah tangga (IRT) berparas cantik ini harus berurusan dengan polisi, usai berbelanja di Pasar Puan Maimun pada Minggu (28/8/2016).

Aksi kelima IRT ini, masing-masing VN (52), DS alias Y (48), ET (40), RN alias B (52), dan RT (47), mencuri tas pedagang sayur, Nurita Siadari (43), berisi uang hasil penjualannya, mengantar mereka berurusan dengan hukum di Polsek Tanjungbalai Karimun.

"Mereka berpura-pura belanja sayur di pasar tersebut, dan mencuri tas korban yang berisi uang hasil jualannya," terang Kapolsek Tanjungbalai Karimun, Kompol Wisnu Edhi Sadono, kepada pewarta di ruang kerjanya, Senin (29/8/2016).

VN dan rekannya berperan sebagai pembeli dan berusaha mengalihkan perhatian pedagang untuk melayani mereka. Sementara rekannya yang lain bertugas menguras tas korban yang berisikan hasil jualannya.

"Sebagian bertugas sebagai pembeli, sebagian lainnya bertugas mengambil uang korban. Dari kerjasama yang dilakukan kawanan IRT pencuri ini, berhasil membawa uang milik korban sebesar Rp5 juta," ujarnya.

Beruntung aksi kelima wanita maling ini disadari oleh korban dan meneriaki mereka, sehingga para pengunjung pasar dan pedagang lainnya langsung mengamankan pelaku dan melaporkannya ke kepolisian terdekat.

"Dari tangan tersangka, kita menyita 1 buah tas sandang hitam merk Mundi milik korban dan uang sejumlah Rp4.060.000.

Kelima wanita berparas cantik tersebut terancam pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan hukuman kurungan 7 tahun penjara.

Editor: Udin