Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemendagri dan Kemenkeu Supervisi daerah dalam Penyaluran Dana Desa
Oleh : Irawan
Minggu | 28-08-2016 | 10:00 WIB
dpd_dan_mendagri.jpg Honda-Batam

Foto : Humas DPD RI

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pada Jumat (26/8/2016) lalu, DPD RI menggelar Rapat Konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. Rapat tersebut untuk membahas kesejahteraan kelurahan sebagai imbas dari UU Desa yang memberikan afirmasi anggaran kepada desa

.
Rapat konsultasi tersebut dipimpin Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad Ketua Komite I Ahmad Muqowwam, Senator dapil Jawa Tengah.

Pertemuan konsultasi ini dilatarbelakangi pengaduan yang diterima para anggota DPD saat reses. Pengaduan dari aparatus kelurahan merasa kini desa lebih sejahtera dalam hal keuangan yang membuat mereka iri sehingga terbersit aspirasi untuk berubah status menjadi desa.

"Kita ingin mendengar bagaimana respon pemerintah dan rencana kebijakan tentang kelurahan ke depan. Alhamdulillah pertemuan berlangsung konstruktif dan terpenting ada solusi optimistik bagi peningkatan kesejahteraan kelurahan," ungkap Farouk.

Menurut Farouk, tiga poin disepakati dalam pertemuan tersebut. Pertama, diupayakan peningkatan anggaran melalui mekanisme transfer daerah yang skemanya akan dibahas bersama Kemendagri dan Kemenkeu dimana sub bidangnya fokus ke kelurahan utamanya dalam rangka pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Kedua, optimalisasi ketentuan Pasal 230 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang memberikan penekanan (earmark) alokasi anggaran untuk kelurahan dari APBD kota/kabupaten. Disebutkan pada Pasal tersebut, untuk daerah kota yang tidak memiliki desa alokasi APBD untuk kelurahan paling sedikit 5 persen dari APBD setelah dikurangi DAK. Sementara daerah kota yang memiliki desa alokasinya sesuai ketentuan perundang-undangan yang teknisnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

"Penting ditegaskan di sini komitmen Pemda kota/kabupaten untuk merealisasikan perintah UU tersebut secara konsekuen. Dan kami sepakat tadi Kemendagri akan mensupervisi dan memberikan penegasan kepada daerah-daerah. Tidak menutup kemungkinan menerapkan reward dan punishment," tandas Farouk.

Ketiga, melalui peraturan pemerintah yang sekarang sedang dibahas Kemendagri dengan pihak terkait termasuk Kemenkeu, kami sepakat untuk mendorong ruang yang lebih luas bagi kelurahan untuk mengelola program dan anggaran pembangunan dengan melibatkan masyarakat melalui musyawarah pembangunan kelurahan.

"Dengan begitu kelurahan akan semakin optimal dalam pelayanan dan pemberdayaan warganya sehingga kesejahteraan warga kelurahan makin meningkat," pungkas Farouk.

Lebih lanjut, Senator asal NTB ini menjelaskan pertemuan konsultasi ini baru langkah awal. Selanjutnya disepakati akan ada pertemuan konsultasi lanjutan untuk meng-update perkembangan kebijakan tersebut. 

Editor: Surya