Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Kasus Keimigrasian

Berkas Kapten MV Selin sudah Diserahkan ke Kejaksaan
Oleh : Harjo
Kamis | 25-08-2016 | 18:50 WIB
kaptenkapalcelin-edit.gif Honda-Batam

Kapten Kapal MV Selin Choo Chiau Huat pada saat diserahkan Ke Imigrasi Kelas I Kota Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Setelah bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, kasus kapten kapal MV Selin, Choo Chiau Huat, kembali ditangani oleh penyidik Imigrasi atas dugaan pelanggaran keimigrasiaan.

M Noor, Humas Imigrasi Tanjunguban, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (25/8/2016), menyampaikan, berkas kasus  kapten kapal MV Selin sudah diserakan ke kejaksaan dan saat ini masih menunggu jawaban dari pihak kejaksaan.

"Beberapa hari lalu, berkas kasusnya sudah diserakan ke kejaksaan, dan saat ini tinggal menunggu jawaban. Mudah-mudah berkas yang disampaikan bisa dinyatakan lengkap atau P21," ujar M Noor.

Sebelumnya, Kepala Seksi Sarana Komunikasi Keimigrasian Kelas I Tanjungpinang, Said Noviansyah mangatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi penyelidikan dengan TNI-AL atas pelanggaran kemigrasiaan dan pelayaran yang dilakukan Choo Chiau Huat.

"Saat ini Choo Chiau Huat yang merupakan warga negara Singapura, itu masih dilakukan penyidikan atas pelanggaran keimigrasian yang dilakukan, sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Izin Keluar masuk orang asing ke Wilayah Indonesia," ujar Said Noviyansyah menjawab BATAMTODAY.COM, Kamis (14/7/2016).

Menyangkut status Choo Chiau Huat, Said juga mengatakan, hingga saat ini belum memutuskan, apakah sebagai tersangka, atau merupakan tahanan. Demikian juga pasal sangkaan yang dijerat, hingga saat ini belum dipastikan.

Terkait pasal kita belum bisa memastikan, yang jelas putusannya akan kami informasikan apalagi peyidikan ini memiliki waktu dua kali dua puluh empat jam," paparnya.

Selain itu, Said menambahkan, terkait dengan keberadaan Choo Chiau Huat, penyidik TNI-AL dari Lantamal IV Tanjungpinang juga mengirimkan surat ke Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, untuk melakukan penahanan kembali terhadap Kapten Kapal MV Selin Choo Chiau Huat.

"Surat dari Lantamal kami terima siang tadi, sebagai bentuk Koordinasi, dalam proses hukum lebih lanjut. Dan dalam kasus ini kami juga tidak bisa sembarangan dan harus hati-hati dalam mengambil keputusan,"ujarnya.

Editor: Udin