Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bupati Bintan Masih Bungkam Soal Penjualan Buku LKS di Sekolah
Oleh : Harjo
Kamis | 25-08-2016 | 14:30 WIB
lks-bintan1.jpg Honda-Batam

Buku yang diduga sengaja dijual di sekolah di Bintan.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Permasalahan penjualan buku LKS di sejumlah sekolah di Bintan, diyakini sudah menjadi rahasia umum. Hal ini bisa terus terjadi dan berlanjut, bahkan para oknum guru masih nekat, diduga karena lemahnya pengawasan serta tidak adanya sanksi terhadap para oknum yang menggeluti penjualan LKS.

"Kalau hanya sebatas himbauan yang diberikan, jelas tidak memberikan efek jera. Harusnya dibarengi dengan sanksi tegas. Bicara orang tua tidak dipaksakan untuk membeli bisa jadi benar, tetapi apakah siswa paham. Apalagi setelah sebagian besar temannya sudah membeli buku, apa mungkin orangtuanya membiarkan anaknya tidak memiliki," ujar tokoh masyarakat Bintan Utara, Sahat Simanjuntak, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (25/8/2016).

Di sisi lain, permasalahan penjualan buku di Bintan, bukan baru tahun ini dan sudah berjalan beberapa tahun, Selain itu, siapa agen atau penyuplai buku yang seharusnya tidak diperjualbelikan tersebut, sampai saat ini juga belum diketahui. Bukan tidak mungkin ini sudah menjadi bisnis pihak tertentu.

"Kalau mau dunia pendidikan di Bintan lebih baik, sudah seharusnya mulai dari pihak pengawas, Disdik, Bupati dan aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas. Bukan malah mendiamkan keluhan para orangtua murid. Sehingga dunia pendidikan di Bintan bersih dari unsur bisnis yang secara aturan tidak dibenarkan serta memberatkan orangtua, mengacu pada pendidikan wajib 9 tahun," katanya.

Karena untuk masalah buku paket, jelas sudah dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Siswa Nasional (Bosnas). Tentu sangat miris, dikala buku LKS siswa harus membeli. Begitu juga buku paket, justru untuk mendapatkan harus photocopy.

"Tentu sudah menjadi kewajiban penegak hukum, untuk menelusuri penggunaan anggaran Bosnas atau Bosda, sehingga steril dari penyelewengan anggaran," harapnya.

Apri Sujadi Bupati Bintan dan Dalmasri Syam selaku wakil Bupati Bintan, yang coba dikonfirmasi terkait adanya dugaan penjualan buku yang tidak sesuai dengan peraturan Kementrian Pendidikan dan himbauan Diknas Bintan. Hingga berita ini diunggah, belum memberikan jawaban secara resmi.

Sebelumnya, dugaan adanya oknum guru yang menjual sejumlah buku LKS kepada muridnya di SMPN 24 Bintan, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bintan, memerintahkan Kabid Pendidikan dan Korwas untuk melakukan kroscek ke lapangan.

"Kabid Dikdas dan Korwas kita minta untuk mencari data, buku jenis apa saja yang dijual," tegas Mahfur Zurahman kepadaBATAMTODAY.COM, Rabu (24/8/2016).

Mahfur menjelaskan, untuk buku wajib atau paket untuk para siswa sudah disediakan melalui anggaran dana Bantuan Operasional Siswa (BOS). Bahkan larangan penjualan buku oleh pihak sekolah sudah diberikan imbauan kepada seluruh sekolah agar tidak menjual buku.

"Jangan sampai akibat adanya praktek yang bertentangan dengan aturan yang ada, justru merugikan keuangan negara," tegasnya.

Namun, Mahfur tidak menyebutkan masalah sanksi terhadap sekolah atau oknum guru, apabila kedapatan benar-benar menjual buku kepada siswanya.

Di sisi lain, informasi yang diterima BATAMTODAY.COM dari sejumlah sumber, justru penjualan buku LKS kepada siswa melalui oknum guru di sekolah bukan rahasia umum di Bintan.

Salah satunya yang terjadi di salah satu SDN di Kecamatan Serikuala Lobam yang justru menjual sejumlah buku LKS dengan harga Rp180.000.

Mirisnya, siswa yang membeli buku LKS tersebut, justru tidak pernah memegang buku wajib atau paket. "Kita minta Kepala Dinas dan Bupati Bintan untuk mengambil tindakan. Agar dunia pendidikan di Bintan bisa lebih baik ke depan, mengingat hal ini sudah bukan rahasia umum di Bintan," harap sumber.

Diberitakan sebelumnya, informasi penjualan buku kepada siswa SMPN 24 Bintan di Teluksebong tidak pernah dibenarkan pihak sekolah atas praktik itu. Karena sesuai dengan aturan, penjualan buku memang sudah dilarang.

Kepala SMPN 24 Bintan, Feria Wati, menjawabBATAMTODAY.COM mengatakan, Selasa (23/8/2016), pihaknya tidak pernah membenarkan adanya penjualan buku termasuk buku LKS kepada siswanya.

"Pihak sekolah tidak pernah membenarkan dilakukan penjualan buku kepada siswa. Karena memang itu dilarang sesuai dengan aturan yang ada termasuk imbauan dari Dinas Pendidikan," terangnya.

Ditanya apakah dirinya mengetahui masih adanya praktek penjualan buku di sekolah yang dilakukan oleh oknum guru, Feria Wati mengatakan, akan melakukan kroscek terlebih dahulu.

"Akan saya kroscek, apa memang ada penjualan buku tersebut di sekolah. Akan segera kita informasikan, terkait masih ada keluhan orangtua yang membeli buku LKS itu," tambahnya.

Permasalahan jual buku di sekolah yang Kabupaten di Bintan, sudah bukan rahasia lagi. Walaupun sudah dilarang dan memberatkan orangtua, namun masih saja diabaikan oleh pihak sekolah.

Kali ini muncul keluhan dari orangtua murid SMPN 24 Bintan di Kecamatan Teluksebong Bintan, di mana mulai dari kelas 7-9 di sekolah tersebut, semua murid harus membeli buku Lembaran Kerja Siswa (LKS). Padahal sebelumnya sudah ada imbauan dari Dinas Pendidikan, kalau penjualan buku tidak diperbolehkan.

"Peraturan Kemendiknas sudah ada, hingga Kepala Dinas sudah buat imbauan. Namun oknum guru masih nekad jual buku, kita berharap pemegang kebijakan tidak terkesan membiarkan dan melindungi," harap salah seorang orangtua murid yang namanya tidak mau disebutkan kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (23/8/2016).

Ada pun buku LKS yang dijual, diantaranya, buku Agama, Bahasa Inggris, Tehnik Ilmu Komputer (TIK), buku Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dan Penjassorkes, dengan harga berpariasi mulai dari Rp12.000 hingga Rp15.000.

Seorang tokoh pemuda Teluksebong Bintan, Jumrizal mengatakan, dirinya sudah mendengar informasi sejumlah sekolah melalui oknum guru di Bintan yang memang menjual buku kepada murid.

"Kita sudah mendengar dan bahkan ada yang menyampaikan langsung, terkait penjualan buku di sekolah. Sangat disayangkan walaupun sudah ada imbauan serta larangan dari Kementerian Pendidikan, namun masih ada yang nekat," tegasnya.

Jumrizal berharap, permasalahan ini, tidak didiamkan oleh Dinas Pendidikan dan Bupati Bintan. Masih ada yang nekat karena sanksi kepada pelaku tidak pernah diberikan atau kalaupun di berikan terlalu ringan.

Editor: Udin