Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masyarakat Hukum Adat Minta MPR Kembalikan Haluan Negara
Oleh : Irawan
Selasa | 23-08-2016 | 17:14 WIB
Masyarakat_adat.jpg Honda-Batam

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menerima Dewan Pimpinan Nasional Kerukunan Masyarakat Hukum Adat Nusantara (Kermahudatara) 

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua MPR Zulkifli Hasan ditemui oleh Dewan Pimpinan Nasional Kerukunan Masyarakat Hukum Adat Nusantara (Kermahudatara). Mereka mengundang Zulkifli dalam seminar yang akan digelar pada 25 Agustus 2016.

"Ini sangat bernilai strategis karena seminar ini dihadiri perwakilan tokoh-tokoh adat dan masyarakat adat mulai dari Aceh sampai Papua," kata Ketua Panitia Seminar Kermahudatara Junian Lumbantobing di ruang pimpinan MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Seminar tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat adat, terutama di pedesaan. Mereka juga berharap masyarakat desa diberdayakan dalam mengawal konstitusi.

Ketua MPR mendukung adanya agenda ini. Menurut dia keberadaan masyarakat adat merupakan bentuk kekayaan budaya Indonesia.

"Indonesia ini terdiri dari beragam budaya. Itulah identitas ke-Indonesia-an kita," ungkap Zulkifli.

Selain itu Kermahudatara juga menyampaikan beberapa hal kepada Ketua MPR, salah satunya terkait menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Poin-poin itu mereka tuliskan dalam surat dan diberikan kepada Zulkifli.

Berikut 5 poin utama terkait Resolusi Sosial Adat Budaya Nusantara:

1. Mengharapkan Pimpinan MPR RI menerapkan nilai-nilai nawa cita nasional dan nawa cita Presiden RI. Pembelajaran nilai-nilai Pancasila sebagai landasan Nation and Character Building di semua perguruan negeri dan swasta.

2. Mendesak Pemerintah RI untuk mengimplementasikan sistem pemerintahan desa adat/kenegerian, dilandasi pemberdayaan sebagai stake holter Kemajuan Ekonomi Desa dan untuk turut berperan dalam upaya pelestarian lingkungan hidup.

3. Mendesak Pemerintah RI untuk melindungi dan mengakui Hak Ulayat Desa/Marga dalam kooridnasi pemkab setempat.

4. Mendesak Pemerintah RI untuk menghidupkan Peradilan Desa (bersifat mediasi) karena hukum adat adalah subsistem hukum nasional.

5. Mengharap pimpinan MPR menghidupkan kembali GBHN sebagai pedoman pelaksanaan Pembangunan Nasional di segala bidang Pembangunan Nasional.

Editor: Surya