Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudahlah Mengirup Udara Bebas, Napi di Pangkalpinang juga Dapat Uang Pembinaan Rp70 Juta
Oleh : Redaksi
Kamis | 18-08-2016 | 13:50 WIB
LPPangkal-pinang.jpg Honda-Batam

Lembaga Pemasyarakatan, Tua Tunu Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung (Sumber foto: suarababel.com)

BATAMTODAY.COM, Pangkal Pinang - Program remisi di Lembaga Pemasyarakatan, Tua Tunu Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, disertai dengan penyerahan uang pembinaan kepada narapidana yang akan menjalani masa pembebasan.

Uang pembinaan senilai Rp70 juta diberikan untuk membiayai program pelatihan serta modal usaha.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Rustam Effendi, mengatakan, uang pembinaan merupakan bagian dari alokasi dana CSR BUMN yang beroperasi di Bangka Belitung.

“Agar mereka bisa mandiri, bagi yang buka bengkel dibekali juga dengan peralatan,” ujar Rustam, Kamis (18/8/2016).

Para narapidana yang menjalani masa bebas diharapkan bisa berkreasi dengan berwiraswasta dan tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum.

Pada momen HUT Ke-71 RI, total 884 narapidana di semua rutan di Kepulauan Bangka Belitung menerima remisi.

Rinciannya, di Pangkal Pinang 286 orang, Lapas Sungailiat 215 orang, Lapas Tanjung Pandan 144 orang, Lapas Narkotika 168 orang, serta cabang Rutan Muntok 76 orang.

Dari total 884 orang penerima remisi, sebanyak 39 orang di antaranya langsung dibebaskan.

Pemberian remisi langsung dipimpin Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Rustam Effendi didampingi Wali Kota Pangkal Pinang Muhammad Irwansyah serta Kakanwil Hukum dan HAM Bambang Palasara di Lapas Tuatunu, Pangkal Pinang.

Sumber: Kompas.com
Editor: Udin