Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Problematika di Balik Kewarganegaraan Ganda
Oleh : Redaksi
Kamis | 18-08-2016 | 11:02 WIB
archandra_taharbyepa.jpg Honda-Batam

Mantan Menteri ESDM Archandra Tahar diberhentikan karena diduga memiliki dua kewarganegaraan. (Foto: EPA)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemberitaan terkait status kewarganegaraan ganda Menteri ESDM, Archandra Tahar, dan anggota Paskibraka asal Depok, Jawa Barat, Gloria Natapraja-Hamel memunculkan perdebatan tetang kewarganegaraan ganda bagi warga Indonesia.

 

Dewi Tjakrawinata, salah satu koordinator Aliansi Pelangi Antar Bangsa, kelompok yang turut mengadvokasi dwikewarganegaraan terbatas untuk anak usia di bawah 18 tahun -yang kemudian ditetapkan lewat UU Nomor 12/2006- menyatakan bahwa pemberlakuan kewarganegaraan ganda bisa memberikan manfaat perlindungan buat warga negara Indonesia.

"Coba, kawan-kawan buruh migran, TKI, yang mengirimkan devisa, tapi mereka terseok-seok di negara lain dengan mendapat perlakuan tidak adil karena mereka bukan warga negara setempat."

"Jadi haknya dia sebagai pekerja segala macam, lebih sedikit dibandingkan kalau dia warga negara dari negara itu. Saya masih yakin diaspora Indonesia adalah salah satu pengirim devisa terbesar, tapi Indonesia yang tidak mau melindungi mereka," tambah Dewi.

Bukan hanya soal perlindungan, Dewi juga masih mendorong pemberlakuan dwi kewarganegaraan untuk anak-anak dari keluarga pernikahan WNI dan WNA tanpa batas usia.

Saat ini, anak dari pernikahan campur wajib memilih kewarganegaraan pada saat mereka berusia 18 tahun, namun Dewi ingin memperjuangkan tidak ada lagi batasan usia.

Namun, pakar hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyebut ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan jika Indonesia ingin menerapkan dwi kewarganegaraan.

"Dwi kewarganegaraan ini seringkali dimanfaatkan oleh mereka-mereka yang melakukan kejahatan, penghindaran pajak. Yang perlu juga dipikirkan oleh pemerintah, apakah ketika seorang yang nantinya punya dwi kewarganegaraan itu, akan dilindungi oleh pemerintah?"

Menurut Hikmahanto, ketika seorang WNA dengan dwi kewarganegaraan dan berasal dari Indonesia, maka bantuan bisa diberikan, namun ketika orang asing yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Indonesia tapi memiliki status WNI, "Pertanyaannya, apakah pemerintah terseret dengan perlindungan yang membutuhkan biaya, energi, dan sebagainya?"

Hikmawanto memberi contoh jika seorang WNA yang juga memiliki kewarganegaraan ganda Indonesia menjadi sandera dalam kasus Abu Sayyaf, "Apakah orang asing yang bukan dari Indonesia juga harus dibantu oleh pemerintah Indonesia?"

Meski begitu, terkait insentif ekonomi, Hikmahanto menambahkan tanpa status kewarganegaraan pun, Indonesia masih bisa memberikan kemudahan bagi keturunan Indonesia yang memegang kewarganegaraan asing dan ingin memberi kontribusi ekonomi, seperti kemudahan memberi visa kunjungan atau izin kerja maupun kemudahan proses naturalisasi.

Kalau secara hukum ada potensi masalah, secara politis muncul penentangan, antara lain dari anggota DPR dari Komisi I, Effendi Simbolon.

"Tidak perlu kita mengakomodir itu. Itu sumpah yang menjadi warga negara Amerika kan dia harus mengingkari semua ketentuan dan perintah negara asalnya, berarti dia mengingkari Pancasila dong, dia mengingkari UUD 1945, bagaimana masih bisa mengakomodir karena persoalan talenta," kata Effendi.

Presiden Jokowi dalam kunjungannya ke Amerika Serikat pada awal 2015 lalu sudah menjanjikan untuk segera menyelesaikan RUU Dwikewarganegaraan. RUU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019.

Sumber: BBC Indonesia
Editor: Dardani