Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kompak Nyabu, Sejoli ini Diganjar 4 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 16-08-2016 | 18:34 WIB
nyabu-bareng.jpg Honda-Batam

Terdakwa Anggita Ramayanti alias Anggi Binti Rama (26) dan Hendra Havianta alias Een (36) yang merupakan dua sujoli yang kompak nyabu ini, divonis dengan hukuman 4 tahun penjara. (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Anggita Ramayanti alias Anggi Binti Rama (26) dan Hendra Havianta alias Een (36)  yang merupakan dua sujoli yang kompak nyabu ini, divonis dengan hukuman 4 tahun penjara.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Windi Ratna Sari SH bersama anggotanya Copioner SH dan Purwaningsih SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (16/8/2016)

Dalam putusannya, Windi  menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu melanggar dakwaan pertama pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara," ujar Windi.

Hukuman ini, lebih tinggi dari tuntutan JPU, di mana sebelumnya kedua terdakwa dituntut ‎4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.

Usai mendengarkan putusan ini, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum dan JPU Kadek SH, menyatakan menerima.

Sebelumnya, dalam dakwaannya, Kadek menyatakan, penangkapan kedua terdakwa ini berawal pada saat anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap terdakwa Agus Suhendra yang diadili secara terpisah.

Dari pengakuan terdakwa Agus Suhendra, dirinya mendapat dua paket sabu-sabu dari terdakwa Anggita Ramayanti dan terdakwa  Hendra Havianto, Kamis ( 4/2/2016) lalu.

"Mendengar pengakuan terdakwa Agus, anggota Satres Narkoba langsung mendatangi kos-kosan terdakwa Hendra Havianto di lantai 3 di Simpang Bundaran Jalan Raja Haji ‎Fisabilah, Dompak, nomor 09 RT 07 RW 04 Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang," katanya.

Setelah dilakukan penggerebekan di dalam kos, ternyata kedua terdakwa baru saja menggunakan sabu-sabu. Menurut keterangan terdakwa Anggita, dirinya mengku diundang terdakwa Hendra untuk menggunakan sabu-sabu, pukul 21.00 WIB, Kamis (4/4/2016) lalu.

"Pada saat dilakukan penggeledahan, ‎ditemukan barang bukti dua paket sabu-sabu di dalam dompet warna krim, satu paket sabu-sabu di dalam bungkus permen Hexos di dalam saku celana yang sedang dikenakan oleh terdakwa Hendra , satu unit timbangan digital, satu bungkus kotak malboro Ice Blace, 2 buah dompet warna abu-abu, satu bundel kantong plastik transparan, satu buah gunting, dua unit HP merek Samsung Duos, dan satu buah sendok kertas," ungkapnya.

Editor: Udin