Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Luhut Pandjaitan Bantah Istana Kebobolan Soal Archandra
Oleh : Redaksi
Selasa | 16-08-2016 | 15:30 WIB
luhut_pandjaitan_indonesiabyreuters.jpg Honda-Batam

Menko Maritim, Luhut Pandjaitan, mengaku pemberhentian Archandra Tahar tidak berdampak. (Foto: Reuters)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Pandjaitan, menepis anggapan bahwa pihak Istana "kebobolan" terkait pengangkatan Archandra Tahar sebagai menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) yang memiliki juga paspor Amerika Serikat.

 

Saat datang ke kantor Kementerian ESDM di Jakarta sebagai Pelaksana Tugas Menteri ESDM, Luhut menjawab pertanyaan wartawan mengenai anggapan bahwa Istana "kebobolan" karena tak mendapat informasi bahwa Archandra Tahar memiliki juga kewarga-negaraan AS ketika ditunjuk sebagai menteri.

“Kan bisa saja terjadi informasi yang tidak utuh didapat, satu hal yang di mana saja bisa terjadi. Yang penting adalah presiden mengambil keputusan yang pas: dia memberhentikan (Archandra Tahar),” ujar Luhut.

Ketika ditanya apakah ada imbasnya terhadap figur di dalam kabinet yang mengusulkan nama Archandra, Luhut mengaku pemberhentian Archandra tidak berdampak.

“Ndak ada dampaknya, biasa-biasa saja. Siapa yang mau dicopot? Siapa yang mengusulkan? Loh memang saya tahu? Yang jelas bukan saya yang usulin,” kata Luhut.

Pada Senin (15/8) malam, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Archandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri ESDM.

“Efektif diberhentikan mulai besok pagi (16/08), karena ditetapkan malam ini, saya kira semuanya sudah jelas,” kata Pratikno.


Kasus dugaan dwi kewarganegaraan Menteri ESDM Archandra Tahar terjadi sejak akhir pekan lalu di kalangan wartawan.


Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan Archandra Tahar memang memiliki paspor Amerika Serikat dan paspor Indonesia, tetapi masih merupakan Warga Negara Indonesia.

“Memang beliau memiliki paspor dua, paspor warga negara Amerika dan paspor negara Indonesia,” ujar Yasonna kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/8/2016).

Archandra sendiri tidak pernah secara gamblang mengakui dia memegang paspor AS. Ketika ditanya apakah dirinya berpaspor AS atau pernah berpaspor AS, dia mengatakan: "Proses-proses yang di sana, yang berkaitan dengan pertanyaan teman-teman, itu sudah saya kembalikan semua.”

Indonesia tidak menganut dwikewarganegaraan sebagaimana ditegaskan pada Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006.

Sebaliknya, berdasarkan pasal tersebut, seseorang kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia apabila dia memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri dan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

Sumber: BBC Indonesia
Editor : Dardani