Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hindari Denda, Biasakan Bayar Tagihan Air ATB Anda Sebelum Tanggal 20
Oleh : Roni Yudha Ginting
Selasa | 16-08-2016 | 12:14 WIB
bayar-via-ATM.jpg Honda-Batam

Ilustrasi pembayaran tagihan ATB via ATM (Sumber foto: wartakepri.co.id)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tagihan PT Adhya Tirta Batam (ATB) paling lambat harus dibayarkan pelanggan setiap tanggal 20. Oleh karena itu, untuk menghindari denda yang dibebankan apabila terlambat membayar tagihan, pelanggan ATB sebaiknya membayar tagihan air sebelum tanggal 20 di tempat-tempat yang sudah ditentukan.

Bila pelanggan membayar tagihan ATB lebih dari tanggal 20, akan dikenakan denda sesuai dengan golongan pelanggan. Untuk pelanggan rumah tangga, denda keterlambatan pembayaran air selama satu bulan adalah Rp10 ribu.

"Namun bila pada bulan kedua pelanggan kembali terlambat membayar tagihan air, denda akan berlaku progresif menjadi Rp25 ribu," ungkap Corporate Communication Manager ATB Enriqo Moreno.

Denda keterlambatan untuk setiap pelanggan bervariasi, mulai dari Rp3.000 hingga Rp50.000. Bila pelanggan tersebut terlambat membayar tagihan air selama dua bulan berturut-turut besaran denda yang dikenakan oleh perusahaan air minum tercanggih di Indonesia tersebut lebih besar karena berlaku progresif, kisarannya bisa mencapai Rp10.000 hingga Rp100.000.

"Oleh karena itu, pelanggan sebaiknya membayar tagihan air tepat waktu. Bahkan bila memungkinkan, ada baiknya membayar tagihan ATB jauh-jauh hari sebelum tanggal terakhir pembayaran. Terlebih bila terlambat membayar hingga tiga bulan berjalan, aliran air ke rumah pelanggan tersebut akan kami putus," ujar Enriqo.

Ia melanjutkan, apalagi saat ini ATB sudah sangat memudahkan pelanggan untuk melakukan pembayaran tagihan air. Selain menyediakan tempat pembayaran melalui Kantor Pos dan Agen Pos di seluruh Indonesia, ATB juga menyediakan pembayaran tagihan melalui Bank Mandiri, BNI, dan CIMB Niaga.

"Sehingga lebih mudah, apalagi untuk Bank Mandiri kami juga menyediakan layanan pembayaran berupa e-channel, sehingga pelanggan tidak hanya dapat membayar tagihan air melalui ATM, namun juga melalui internet banking," pungkasnya.

Editor: Udin