Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hampir Tiap Minggu Kemenkumham Ajukan Remisi Koruptor
Oleh : Redaksi
Kamis | 11-08-2016 | 17:02 WIB
kpkbybbcindonesia.jpg Honda-Batam

Penolakan revisi UU KPK muncul dari berbagai kalangan. (Foto: BBC)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - KPK menolak rencana pemerintah mempermudah prosedur pemotongan hukuman bagi terpidana korupsi, yang tahun lalu sudah ditolak.

 

Bagaimanapun Wakil Ketua KPK, Laode Syarief, menyatakan sekarang pun usulan remisi koruptor datang hampir setiap pekan.


Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah rumusan Kementerian Hukum dan HAM, para terpidana kasus korupsi, narkoba dan terorisme akan lebih mudah mendapatkan pengurangan hukuman.

Semula, pengurangan hukuman ketiga pidana yang digolongkan Indonesia sebagai kejahatan berat itu hanya bisa diajukan dengan beberapa syarat.

Antara lain, pertama menjadi justice collaborator atau orang yang membantu aparat membongkar kejahatan terkait atau sejenis. Kedua harus mendapatkan persetujuan instansi terkait, seperti KPK, dan beberapa syarat tambahan lainnya.

Namun, jika rancangan peraturan baru ini disetujui, koruptor, bandar narkoba dan teroris bisa dengan mudah mendapatkan remisi.

"KPK akan menolak," kata Wakil Ketua KPK, Laode Syarief kepada BBC Indonesia.

Laode menuturkan bahwa sekarangpun upaya memberi remisi bagi koruptor yang tak berhak sudah sering diajukan Kementerian Hukum dan HAM.

"Bahkan sekarang hampir setiap pekan, Kemenkum HAM mengirim surat pada KPK meminta agar (narapidana) diberikan (status) justice collaborator, untuk bisa mendapatkan remisi. (Padahal) mereka tidak dalam status justice collaborator," kata Laode Syarief.

"Ya jelas selalu kami tolak," tegasnya.

Laoda Syarief menambahkan remisi sudah lama dicurigai diperdagangkan oleh pejabat tertentu dengan para narapidana.


Setiap tahunnya para narapidana berhak mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman, menandai peringatan 17 Agustus, lebaran, Natal, dan hari raya agama lain.

Tetapi melalui PP 99 tahun 2012, para narapidana narkotika, korupsi dan terorisme, dikecualikan dan mendapat syarat tambahan, antara lain membantu membongkar kejahatan terkait atau sejenis.

Sumber: BBC Indonesia
Editor: Dardani