Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Harus Sampaikan Perkembangan Pengusutan 32 Kasus Nazaruddin ke Publik
Oleh : Dodo
Senin | 12-09-2011 | 10:17 WIB
Busyro-Muqoddas1.jpg Honda-Batam

Busyro Muqoddas, ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, batamtoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menyampaikan perkembangan pengusutan 32 kasus yang melilit mantan anggota DPR asal Partai Demokrat, M. Nazaruddin untuk menjawab kecurigaan publik selama ini.

"32 kasus itu merupakan berbagai proyek di lima kementerian yang totalnya mencapai Rp6 triliun," kata Habiburokhman, juru bicara Serikat Pengacara Rakyat dalam rilisnya kepada batamtoday, Senin (12/9/2011).

Habib mengatakan penyampaian perkembangan pengusutan harus dilakukan mengingat Busyro Muqoddas, selaku ketua KPK sempat menyebutkan puluhan kasus itu sesaat setelah mantan Bendahara Partai Demokrat tiba di tanah air usai dibekuk Interpol di Cartagena, Kolombia.

Menurut Habib, informasi Busro tersebut semakin menguatkan adanya mafia proyek yang melibatkan politisi partai berkuasa . Dugaan mengenai adanya mafia proyek yang beroperasi di proyek-proyek pemerintah sebenarnya sudah muncul beberapa bulan lalu pada saat Ketua DPR ngotot untuk membangun gedung baru DPR dengan harga yang jauh dari wajar.

"Keterangan Busyro tersebut adalah jawaban atas kecurigaan publik selama ini," ujarnya.

Akan tetapi anehnya, lanjut Habib, pemberian informasi publik mengenai pengusutan 32 kasus tersebut tidak pernah dilanjutkan hingga saat ini, setelah nyaris sebulan Nazarudin diperiksa KPK. Lembaga itu seolah berjalan di tempat, karena tidak ada satupun informasi tambahan yang disampaikan kepada publik.


"Kami mendapat informasi  bahwa sebenarnya Busyro Muqoddas 'keceplosan' ketika mengumumkan penyelidikan 32 kasus tersebut. Busyro terlalu bersemangat di awal,  padahal KPK belum tentu berani mengusut kasus-kasus tersebut hingga tuntas, karna tentu saja KPK akan berhadapan dengan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan politik sangat besar," kata Habib.

Diduga saat ini ada pihak-pihak yang sedang bergerilya untuk memastikan KPK hanya mengusut dua kasus yang melilit Nazaruddin, sisanya akan dibiarkan terus mengambang,

Habib menyebutkan akan ada banyak pihak yang 'kebakaran jenggot' dengan diumumkannya penyelidikan 32 kasus tersebut, sebab penyelidikan tentu akan menyeret banyak orang yang mempunyai posisi tinggi di kekuasaan, karena tidak mungkin Nazaruddin melakukan aksinya seorang diri.

"Jika KPK benar-benar bekerja serius, dalam waktu 1 bulan tersebut sudah ada perkembangan signifikan soal penyelidikan 32 kasus tersebut, sebab Nazaruddin yang diduga sebagai aktor utama sudah tertangkap, selain itu beberpa orang yang terkait kasus Nazaruddin sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor," katanya.

Menurut Habib, sikap KPK yang terkesan tertutup soal 32 kasus di lima kementerian ini sungguh amat disayangkan, mengingat selama ini KPK menjadi salah satu institusi penegak hukum yang mendapatkan kepercayaan tinggi dibanding institusi penegak hukum lain.

Idealnya dalam setiap perkara, KPK bisa menyampaikan 'progress report' kepada publik satu kali  setiap dua minggu. Waktu tersebut sama dengan standar waktu yang diberikan Polri dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pihak pelapor dalam perkara pidana, sebut Habib.

"Kita harus menggaris-bawahi bahwa sebagai badan publik KPK  yang harus menerapkan keterbukaan dalam pengusutan 32 kasus ini. Dalam batas-batas tertentu KPK harus memberi  informasi kepada publik tentang apa yang telah, sedang dan akan dilakukan," tambahnya.

Habib menegaskan KPK harus memahami bahwa  keterbukaan informasi publik  merupakan salah satu ciri penting negara  demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

"Masyarakat harus terus menagih informasi kepada KPK tentang penyelidikan 32 kasus ini. Kita tentu tidak berharap 32 kasus tersebut 'dipetieskan' dan tidak diusut sampai tuntas," tegasnya.

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam  mengoptimalkan pengawasan publik  terhadap penyelenggaraan kerja-kerja KPK. Publik hanya dapat memantau kerja KPK jika azas keterbukaan diterapkan. Namun akan sangat sulit mempercayai kredibilitas KPK dalam kasus ini tanpa diterapkannya azas keterbukaan.