Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MA Tolak Permintaan PK Ustadz Abu Bakar Baasyir
Oleh : Redaksi
Jum'at | 05-08-2016 | 08:50 WIB
ustadzabbbyap.jpg Honda-Batam

Ustadz Abu Bakar Baasyir (tengah) meninggalkan pengadilan setelah hakim menjatuhkan vonis di pengadilan Jakarta, 2011.(Foto: AP)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah menolak permintaan peninjauan kembali ulama radikal Abu Bakar Baasyir, yang telah dipidana mendanai kamp pelatihan teroris.

 

Baasyir, yang dikenal sebagai pemimpin spiritual militan Jemaah Islamiyah yang ada di belakang pemboman Bali 2002, telah memohon peninjauan kembali atas vonisnya tahun 2011. Ia dikenai hukuman penjara 15 tahun. Pengadilan tinggi kemudian menguranginya menjadi sembilan tahun.

Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan hari Kamis (4/8/2016) bahwa permintaan itu ditolak oleh majelis hakim yang beranggotakan tiga orang dalam putusan tertanggal 27 Juli.

Suhadi mengatakan "pengujian kembali gagal menyajikan bukti baru."

"Kami juga tidak menemukan kesalahan atau kejanggalan dalam putusan-putusan dari pengadilan negeri atau pengadilan tinggi," ujarnya.

Baasyir tidak mengukuhkan atau menyangkal merencanakan serangan-serangan. Ia mengatakan bahwa kamp Aceh tidak dimaksudkan untuk membela Islam dan Muslim.

Ia mengakui bahwa kamp pelatihan bergaya militer itu melanggar undang-undang senjata api namun ia mengatkan ia mematuhi perintah Tuhan dalam mendukungnya.

Kamp itu menyatukan pria-pria dari hampir semua kelompok ekstremis yang diketahui di Indonesia.

Mereka diduga merencanakan serangan-serangan bersenjata terhadap orang asing di ibukota, dan pembunuhan para pemimpin moderat, termasuk mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sumber: VOA Indonesia
Editor: Dardani