Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mewaspadai Penjajahan China terhadap Indonesia
Oleh : Opini
Senin | 01-08-2016 | 13:30 WIB
TKA-BAI.jpg Honda-Batam

Ilustrasi tenaga kerja asing. 

Oleh: Muchammad Irfan*

INDONESIA merupakan negara peringkat 4 dengan penduduk terbanyak di dunia setelah China, India, dan Amerika Serikat dengan jumlah penduduk kurang lebih sebanyak 255,461,700 per 1 Juli 2015. Hal tersebut tentu memberikan dampak positif dan negatif bagi Indonesia. Positifnya, Indonesia mengalami bonus demografi dimana pertumbuhan penduduk muda di Indonesia lebih banyak ketimbang penduduk usia lanjut.

 

Sementara negatifnya, Indonesia rawan akan permasalah-permasalahan sosial kependudukan seperti banyaknya tenaga kerja siap pakai yang belum tentu mereka mendapat lapangan pekerjaan. Sedikitnya lapangan pekerjaan yang tersedia membuat semakin banyak pengangguran yang bermunculan. Sementara dengan semakin banyaknya pengangguran akan menimbulkan permasalahan perekonomian yang juga akan berimbas ke berbagai permasalahan sosial lainnya. Dengan banyaknya pengangguran, maka angka kriminalitas di Indonesia juga akan semakin meningkat.

Namun seiring berkembangnya permasalahan sosial di Indonesia, muncul isu hangat tentang banyaknya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Di media dikabarkan bahwa jumlah tenaga kerja asal Tiongkok yang berada di Indonesia sekarang telah mencapai 10 juta pekerja. Kabar tersebut dibantah oleh Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri. Menaker mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan seleksi ketat terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk memastikan tidak adanya pelanggaran terkait aturan ketenagakerjaan.

Menaker juga meyatakan bahwa pada 1 Januari 2014 – Mei 2015, jumlah TKA asal Tiongkok yang tercatat sebanyak 41.365 orang sementara yang masih berada di Indonesia adalah sebanyak 12.837 orang. Penambahan tenaga kerja Tiongkok hanya sekitar 14-16 ribu tahun tiap tahunnya, sehingga kabar tentang terjadinya serbuan besar-besaran TKA Tiongkok dirasa berlebihan. Kemungkinan data tersebut diambil dari data kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia.

Segala bentuk pemberitaan tentang TKA memang mulai banyak bermunculan setelah diberlakukannya MEA. Hal tersebut seharusnya tidak hanya menjadi perhatian pemerintah, melainkan seluruh masyarakat Indonesia. Masyarakat harus selalu meningkatkan kemampuan dan daya saing mereka agar tidak kalah dengan TKA. Kedatangan para TKA memang tidak bisa dibendung dan dipungkiri. Satu-satunya filter yang dimiliki oleh Indonesia adalah aturan-aturan tentang tenaga kerja asing yang dipantau langsung oleh pemerintah melalui Kemenaker. Filter tersebut dimaksudkan untuk mengontrol jumlah TKA yang masuk ke Indonesia. Untuk itu, pemerintah harus bekerja dengan sangat teliti agar tidak ada TKA yang masuk secara bebas ke Indonesia.

Bagaimana Regulasi Tentang TKA di Indonesia?
Regulasi tentang TKA telah diatur melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA. Di antaranya, TKA harus memiliki sertifikat kompetensi atau berpengalaman kerja minimal 5 tahun serta ada jabatan tertentu yang tertutup bagi TKA, jabatan yang hanya diberi izin kerja selama 6 bulan tidak boleh diperpanjang. Ada juga aturan tentang perekrutan TKA dimana setiap merekrut satu TKA, di saat yang sama perusahaan juga harus merekrut tenaga kerja dalam negeri (TKDN), serta adanya kewajiban TKA didampingi oleh TKDN dalam rangka alih teknologi dan ilmu. TKA juga harus mempunyai pengalaman kerja selama 5 tahun dalam bidang yang diajukan.

Berbagai regulasi memang telah dibuat dan dijalankan, terutama dalam prosedur penyaringan TKA di Indonesia. Namun perlu diwaspadai akan adanya celah-celah yang bisa dimanfaatkan oleh TKA. Pemerintah harus terus melakukan pengawasan terhadap para TKA. Seperti banyak ahli hukum mengatakan, semakin kompleks aturan hukum yang ada maka akan semakin kompleks juga upaya dalam mencari celah hukum. Masyarakat juga harus turut serta secara aktif memantau TKA yang berada di Indonesia berikut mengetahui tentang regulasi-regulasi tersebut agar fungsi pengawasan dapat berjalan secara maksmial.

Bentuk pelanggaran yang biasa dilakukan oleh para TKA secara umum dapat dibagi menjadi dua pelanggaran, yaitu pelanggaran imigrasi dan pelanggaran ketenagakerjaan. Yang termasuk dalam pelanggaran imigrasi yaitu ketika TKA tidak memiliki izin tinggal atau izin tinggal yang dimiliki telah kadaluarsa (overstay). Dalam hal ini pemeriksaan dilakukan oleh pengawas imigrasi di bawah Kementrian Hukum dan Ham. Sementara yang termasuk pelanggaran ketenagakerjaan adalah ketika para TKA mengantongi izin kerja namun penggunaannya tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Para TKA yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan penjara mulai 1-5 tahun dan denda Rp 10-400 juta serta terdapat sanksi deportasi dan bagi perusahaan yang melanggar akan dimasukkan ke dalam blacklist.

Pengawasan ketat terhadap TKA seharusnya dapat dilakukan sampai ke daerah-daerah yang ada di Indonesia. Salah satu media online memberitakan bahwa di Sulawesi Tenggara, tepatnya di Kabupaten Konawe terdapat 500 warga negara Cina yang bekerja di perusahaan pertambangan PT Virtue Dragon Nikel Industri. Namun hal tersebut belum diverifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja. Sementara jumlah TKDN hanya terdapat 246 orang. Para TKA bekerja sebagai tukang masak, sopir, office boy, ahli konstruksi, hingga buruh bangunan. Tentu hal ini sangat bertentangan dengan aturan yang telah dibuat oleh pemerintah.

Banyaknya TKA asing dinilai tidak membawa dampak positif maupun keuntungan bagi Kabupaten Konawe. Diduga perekrutan tenaga kerja Tiongkok tersebut dilakukan secara ilegal. Sangat disayangkan hal tersebut masih terjadi di Indonesia terutama di daerah-daerah. Karena memang pengawasan oleh pusat masih memiliki batasan, dimana hal tersebut seharusnya mampu diakomodasi oleh Pemda setempat. Pemda juga mengakui tidak bisa melakukan apa-apa lantaran tidak terdapat nota kesepatakan dengan PT. Virtue perihal perekrutan tenaga kerja. Hal ini seharusnya menjadi koreksi bagi pemerintah Indonesia bahwa masih banyak yang harus dipersiapkan dan dibenahi untuk mengantisipasi adanya exodus secara besar-besaran oleh

Kita sebagai orang pribumi harus mampu bersaing dengan para pendatang. Jangan sampai penjajahan di Indonesia kembali terulang walaupun dengan bentuk dan jenis invasi yang berbeda. Hal ini bukan murni tugas dari pemerintah melainkan merupakan tugas seluruh Warga Negara Indonesia. Pemerintah dan masyarakat harus berperan secara sinergis agar kesejahteraan di Indonesia dapat terwujudkan. Yang akan menjadikan Indonesia bangsa yang hebat tidak lain dan tidak bukan adalah masyarakat Indonesia sendiri. Tidak mungkin orang lain akan menyapu pekarangan rumah kita.

Demi mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang makmur dan sejahtera, masyarakat harus selalu mengembangkan diri. Sektor pendidikan harus terus ditingkatkan agar menghasilkan tenaga-tenaga yang handal yang dapat bersaing tidak hanya di dalam negeri namun juga sampai keluar negeri.

Pemerintah dan instansi berwenang juga harus bekerja secara maksimal dalam memantau para TKA yang ada di Indonesia. Aturan-aturan juga harus selalu di tegakkan. Jangan sampai ada unsur kepentingan-kepentingan yang memanfaatkan celah yang pada akhirnya akan merugikan bangsa Indonesia. karena apapun sumber daya yang dimiliki di Indonesia tidak lain dan tidak bukan adalah untuk bangsa Indonesai sendiri. Semoga bisa menjadi renungan kita bersama.

*) Penuli adalah Pengamat Ketenagakerjaan Indonesia