Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Banyak TKA di Batam Pertanda Penjajahan Gaya Baru
Oleh : Harun al Rasyid
Senin | 25-07-2016 | 16:22 WIB
suprapto-spmi-baru.jpg Honda-Batam

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam Suprapto.

BATAMTODAY.COM, Batam - Isu keberadaan tenaga kerja asing (TKA) secara ilegal yang masuk ke Batam, bukan isapan jempol semata. Saat ini, keberadaan TKA terutama yang berasal dari Tiongkok sudah marak bekerja di kawasan galangan kapal Batuaji dan Sagulung.

 

Beberapa perusahan asing atau perusahaan modal asing (PMA) baik di kawasan industri galangan kapal atau kawasan industri lainnya diduga sengaja memberhentikan tenaga lokal agar digantikan TKA.

Informasi yang beredar, kehadiran tenaga kerja asing tersebut sudah berlangsung sejak akhir tahun 2015 lalu. Kondisi ekonomi yang lesuh dijadikan alasan tepat untuk menggantikan posisi pekerja lokal dengan pekerja asing dengan alasan efisiensi perusahaan yang sepi order.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam Suprapto mengatakan, sejatinya sebelum isu ini bergulir, praktek di lapangannya sudah ada. Beberapa perusahan asing sudah banyak mempekerjakan tenaga asing dan dengan sengaja mendepak tenaga lokal.

"Banyak anggota kita yang mengeluh tentang itu, di-PHK ternyata diganti tenaga asing," kata Suprapto kepada BATAMTODAY.COM, Senin (25/7/2016).

Menurut Suprapto, kurang kontrol pihak pemerintah menjadi penyebab utama membludaknya TKA tersebut. Sehingga dengan demikian perlahan-lahan tenaga kerja lokal tersisihkan. Padahal, masih kata Suprapto, seharusnya pemerintah mengambil peran penting dengan membatasi TKA dan tidak membiarkan TKA mengambilalih pekerjaan yang seharusnya lebih diutamakan pekerja lokal.

"Ini salah pemerintah, tanggungjawab pemerintah. Kita terus saja kecolongan, harusnya diawasi. Banyak tenaga lokal yang mumpuni dari mereka. Kita hanya kalah dalam bahasa saja, kalau skill kita mampu," ujarnya.

Ia berharap pemerintah lebih memfasilitasi tenaga kerja lokal daripada TKA. Jika saja membutuhkan tenaga kerja yang lebih profesional, harusnya pemerintah memfasilitasi tenaga kerja agar lebih siap bersaing dengan TKA. "Intinya di pemerintah. Jangan sampai tutup mata dengan keadaan ini. Pekerja kita semakin sengsara dibuatnya," tegas Suprapto.

Benar saja, PMA atau perusahaan asing yang berada di kawasan industri galangan kapal atau kawasan industri lainnya yang ada di Batuaji dan Sagulung mulai marak mempekerjakan orang luar. Keberadaan TKA yang disinyalir ilegal ini mendapat kecaman dan tanggapan miring dari masyarakat terutama yang diberhentikan kerja dengan alasan efisiensi.

Tidak sedikit pekerja lokal harus kehilangan pekerjaan karena diberhentikan oleh pihak perusahaan asing tersebut untuk digantikan dengan pekerja asing. "Pekerja lokal dibuang dengan alasan efisinesi tapi diam-diam perusahaan masukan TKA. Ini namanya penjajahan gaya baru," ujar Jhon Sinaga, mantan pekerja di salah satu perusahaan galangan kapal di Tanjunguncang.

Setelah dia dikeluarkan dari perusahaan tempat kerjanya tersebut, dia mendapat kabar dari rekan-rekannya yang masih bertahan bahwa posisinya sudah digantikan oleh TKA asal Tiongkok. "Banyak yang begitu, efisiensi umumnya alasan saja untuk buang pekerja lokal apalagi kalau di perusahaan asing," ujarnya.

Semntara itu, berdasarkan data yang ada di kelurahan Tanjunguncang, Batuaji, hanya sekitar 225 orang TKA yang mengurus izin domisili tahun 2015 lalu. Sementara di semester awal tahun 2016 ini juga baru 150an orang. "Kita hanya melayani pengurusan izin tempat tinggal atau domisili. Kalau izin kerja bukan wewenang kita," kata Lurah Tanjunguncang, Sutikno.

Jumlah tersebut diakui pihak kelurahan bisa saja tidak sesuai dengan kenyataan jumlah TKA yang ada, karena terbatas pada tugas dan wewenang masing-masing pihak. Pihak kelurahan sendiri tak punya wewenang untuk mengecek keberadaan para TKA tersebut.

"Bisa jadi TKA illegal, bisa juga yang hanya kerjanya di sini dan tinggal di kelurahan lain. Secara aturan kami hanya memberikan surat domisili ke TKA yang sudah memiliki izin kerja dan tinggal dari Imigrasi dan Disduk. Kalau pengawasan atau pengecekan itu bukan wewenang kami," tutupnya.

Editor: Dodo