Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BNI dan KPP Batam Sosialisasikan Tax Amnesty
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 21-07-2016 | 17:15 WIB
sosialisasi-tax-amnesty.jpg Honda-Batam

Sosialisasi Tax Amnesty yang digelar KPP Batam bersama BNI di Hotel Planet Holiday. (Foto: Roni)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bank Negara Indonesia (BNI) bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam menggelar sosialisasi Tax Amnesty (pengampunan pajak) di Hotel Planet, Nagoya, Kamis (21/7/2016).

 

Ronny Venir, Kepala Kantor BNI Wilayah Padang, Riau dan Kepri saat pembukaan acara sosialisasi tersebut mengatakan, BNI menyediakan produk yang bisa dimanfaatkan jika mengambil tax amnesty.

"Seperti pesan pak Jokowi, pemberian tax amnesty hanya sekali ini saja. Yang tidak hati-hati. Tapi jangan lupa simpan di BNI," ujar Ronny kepada ratusan peserta.

Sementara itu, Harini Ekowati, Kepala Seksi Pengawasan KPP Batam Selatan memaparkan bahwa tax amnesty adalah pengampunan pajak, yaitu adanya penghapusan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif lebih rendah.

Dengan dilakukannya tax amnesty ini, diharapkan para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkan dananya di Indonesia dan menjadi WP baru yang patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara.

"Penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana," kata Harini.

Ia juga menerangkan mengenai keuntungan mengikuti program Tax Amnesty yakni pertama, penghapusan pajak yang seharusnya terutang. Kedua, Wajib Pajak tidak akan dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan. Ketiga, tidak akan dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.

Keempat, penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. Kelima, jaminan rahasia data pengampunan pajak, yang nantinya tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apa pun. Terakhir, pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk balik nama harta tambahan.

"Saatnya untuk kembali sekarang. Karena Indonesia butuh dana untuk pembangunan," terangnya.

Sedangkan untuk tarif tax amnesty, terbagi dalam berbagai bagian yakni harta yang berada didalam negeri atau luar negeri diinvestasikan di Indonesia selama 3 tahun Jika dilakukan pada bulan pertama hingga ketiga akan dikenakan biaya hanya 2 persen. Bulan keempat hingga 31 Desember 2016 dikenakan biaya 3 persen. Sedangkan Januari hingga Maret 2017 dikenakan biaya 5 persen.

"Semakin cepat ajukan tax amnesty, tarif yang dikenakan semakin murah," sebutnya.

Editor: Dodo