Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditangkap Polisi, Amir Praperadilkan Kapolsek Batuaji
Oleh : Roni Ginting/sn
Kamis | 08-09-2011 | 12:18 WIB

BATAM, batamtoday - Membawa parang untuk alat pertanian di kebunnya sendiri, Amir Situmorang ditangkap oleh anggota Polsek Batuaji. Tak terima, Amir mempraperadilkan Kapolsek Batuaji.

Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (8/9/2011), Kapolsek Batuaji Kompol Jamaluddin disebut telah melakukan penangkapan tanpa dasar dengan tidak memenuhi unsur yang dipersangkakan.

Kuasa hukum Amir, Sahat M Hutauruk dan Edward Sihotang, yang membacakan replik secara bergantian dalam sidang tersebut mengatakan, bahwa faktanya tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Amir.

Ceritanya, pada Rabu (10/8/2011), Amir sedang berada di kebunnya di depan TOP 100 Simpang Tembesi, Batuaji. Tiba-tiba pihak pelapor, Budi Kristiaji dari PT OKI, lengkap dengan alat beratnya hendak menggusur kebun miliknya.

Amir yang sedang berkebun dan memegang parang, otomatis dia coba untuk mempartahankan hak miliknya. Namun dia malah ditangkap dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Penggunaan Senjata Tajam.

"Padahal, pada ayat 2 menyatakan ada pengecualian tentang alat pertanian. Senjata tajam milik klien kita bukan untuk melakukan tindak pidana melainkan sebagai alat pertanian," ujar Sahat.

Sahat juga mengatakan, dasar penangkapan tidak memenuhi unsur yang dipersangkakan. Tidak semata-mata setiap orang yang membawa senjata tajam merupakan tindak pidana. "Contoh tukang sate yang sehari-hari menggunakan pisau, apakah sudah melakukan tindak pidana? Demikian juga klien kita menggunakan parang untuk berkebun," katanya.

Sidang dilanjutkan besok, Jumat (9/9/2011), dengan agenda pengajuan bukti dari pemohon dan termohon. Pada sidang hari ini, pihak pemohon hadir lengkap dengan para kuasa hukumnya, sedangkan Kapolsek sebagai termohon tidak hadir dan hanya mewakilkan kepada Kanit Reskrim Polsek Batuaji Iptu Dasta Analis.