Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Peningkatan Kegiatan Hulu Migas di Laut Natuna untuk Mendukung Kedaulatan Wilayah NKRI
Oleh : Haposan Napitupulu
Jum'at | 15-07-2016 | 11:52 WIB

Oleh : Haposan Napitupulu) *

PENGADILAN ARBITRASE atau Permanent Court of Arbitration (PCA) di Den Haag, Belanda pada 12 Juli 2016  menyimpulkan tidak ada landasan hukum bagi Tiongkok untuk mengklaim hak mengeksplorasi kekayaan alam di sepanjang area yang mereka sebut sebagai  nine-dash line di Laut China Selatan. 

Keputusan PCA adalah  legal binding (mempunyai kekuatan hak yang tetap). Seandainya Tiongkok tetap bertahan di wilayah overlapping claim di ZEE Indonesia, Pemerintah RI tetap harus menjaga kedaulatan dan hak berdaulat dengan segala kekuatan yang ada. Kedaulatan tidak bisa di-bargain dengan kepentingan-kepentingan lain, termasuk kepentingan ekonomi Tiongkok di Indonesia.  

Klaim nine dashed line Tiongkok berdampak  hilangnya  perairan Indonesia seluas kurang lebih 83.000 km2 atau 30% dari luas laut Indonesia di Natuna. Negara-negara lain seperti Filipina dan Malaysia luas lautnya berkurang 80%, Vietnam 50%, dan Brunei 90%.
  
Ekspansi China di Laut China Selatan telah dimulai sejak 1974. Ketika itu Pemerintah Vietnam Selatan pada September 1973 mengumumkan  11 blok wilayah kerja eksplorasi kepada beberapa perusahaan migas multinasional. Empat bulan kemudian China menyerbu pulau Spratley dan Paracel, tahun 1974. Penyerbuan ini   menyebabkan terjadi pertempuran laut antara Angkatan Laut China dengan Angkatan Laut Vietnam Selatan,  China berhasil menduduki gugusan pulau-pulau tersebut  dengan korban di fihak Vietnam selatan 40 tentaranya tewas. 

China sebagai negara besar dengan jumlah penduduk terbesar di dunia yang mencapai lebih dari 1,4 milyar jiwa sangat berambisi menguasai Laut China selatan  yang merupakan jalur laut sangat strategis dan vital. Kawasan ini memiliki kekayaan laut  serta mengandung potensi migas yang sangat besar. Klaim China di Laut Natuna mencakup lapangan gas Natuna D-Alpha dan lapangan Gas Dara yang kegiatan eksplorasinya telah dilakukan sejak akhir 1960an. Ketika itu salah satu perusahaan migas Itali, AGIP, melakukan survei seismik laut yang ditindaklanjuti dengan melakukan 31 (tiga puluh satu) pengeboran eksplorasi. 

Kegiatan in  berhasil menemukan cadangan migas terbesar sepanjang 130 tahun sejarah permigasan Indonesia dengan cadangan  gas 222 trilliun kubik kaki (tcf) dan 310 juta bbl minyak, dengan luas  25 X 15 Km2 serta tebal batuan reservoir lebih dari 1.500 meter. 

Namun sayangnya hingga ditemukan di tahun 1973, lapangan gas D-Alpha ini belum dapat dieksploitasi karena membutuhkan biaya yang tinggi disebabkan kandungan gas CO2 nya yang mencapai 72%. 

Pada 1980, pengelolaan blok ini digantikan oleh Esso dan Pertamina. Esso kemudian bergabung dengan Mobil Oil  menjadi ExxonMobil dan telah menghabiskan biaya sekitar US$400 juta untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan kajian pengembangan lapangan. Namun tetap saja lapangan gas ini belum berhasil dieksploitasi.

Saat ini ada 13 perusahaan migas, dua di antaranya perusahaan migas nasional,  melakukan kegiatan operasi perminyakan di Laut Natuna. Enam  blok di antaranya merupakan blok yang telah dan akan berproduksi.Tujuh blok lainnya masih dalam tahapan eksplorasi. Keempat blok produksi di Laut Natuna ini  masing-masing adalah; ConocoPhillips, Premier Oil, Star Energy, dan TAC PAN (Pertamina)  dengan total produksi migas yaitu produksi minyak 25.000 bbl/hari, produksi gas 491 juta kaki kubik/hari serta produksi LPG sejumlah 19.000 ton/tahun. 

Produksi gas dari blok-blok produksi di laut Natuna sebagian besar disalurkan ke Malaysia dan Singapura. Kontraknya masih berlanjut sampai 2021-2022. Jika telah selesai pembangunan jalur pipa ke Batam, maka sebagian gas bumi sejumlah sekitar 40 juta kaki kubik/hari akan disalurkan ke Pulau Batam yang akan dimanfaatkan sebagai bahan bakar pembangkit listrik. 

Gas bumi dari lapangan Belanak di Indonesia  disalurkan ke Lapangan Duyong, Malaysia melalui jalur pipa laut sepanjang  98 Km yang kemudian dipipakan ke Kertih di Pantai timur semenanjung untuk diolah di industri petrokimia. Ironisnya, sebagian produk petrokimianya  itu diekspor ke Indonesia.

Klaim China di Laut China selatan, tepatnya terhadap Laut Natuna, Indonesia, seharusnya memicu Pemerintah menggalakkan kegiatan operasi migas di wilayah ini. Apalagi kegiatan ini telah berlangsung  sejak lebih dari 50 tahun yang lalu, khususnya pengembangan lapangan gas D-Alpha yang sejak ditemukan di tahun 1973 dan lapangan gas Dara yang ditemukan di tahun 2000 hingga saat ini belum berhasil untuk dieksploitasi. 

Seperti kita ketahui bahwa kedua lapangan gas tersebut masuk dalam klaim China di Laut Natuna. Sejak beberapa tahun yang lalu Pertamina telah berusaha meyakinkan Pemerintah untuk mengusulkan skenario pengembangan lapangan. Di antaranya dengan usulan mendapatkan insentif dalam usaha “mengejar” keekonomian lapangan untuk mengakomodasi biaya pemisahan gas CO2 yang cukup tinggi untuk mendapatkan gas bumi yang bersih. 

Pemberian insentif tentunya akan mengurangi penerimaan negara dari kegiatan hulu, namun akan berdampak terhadap biaya eksplotasi dan harga jual gas yang realistis, khususnya jika sebagian besar gas bumi tersebut untuk dimanfaatkan di dalam negeri. Hal ini akan memicu pengembangan ekonomi Nasional, sehingga wilayah di sekitar laut Natuna akan berkembang, Pemerintah akan mendapatkan penerimaan dari kegiatan sektor hilir dan sektor industri. 

Kalau pun seandainya sebagian gas bumi yang akan diproduksikan diolah menjadi LNG, maka sebaiknya penjualan gas bumi dilakukan dengan “jual putus.” Artinya Pemerintah hanya menjual gas buminya saja. Sedangkan biaya pembangunan Kilang LNG tidak dibebankan kepada kegiatan hulu, sebagaimana dilakukan di Kilang LNG Donggi, Sulawesi Tengah saat ini. 

Keengganan Pemerintah memberikan insentif terhadap pengembangan lapangan D-Alpha di Natuna selama ini, berakibat keterlambatan pengembangan lapangan dengan biaya investasi sekitar US$30 miliar– US$40 milyar dengan waktu kegiatan proyek pengembangan lebih dari 10 tahun. Selama belum ada dukungan Pemerintah terhadap proyek ini, penerimaan negara pun tidak ada.

Seandainya Pemerintah telah memberikan dukungan sejak 5-10 tahun yang lalu, maka Pemerintah tentunya sudah mendapatkan penerimaan. Paling tidak, jika proyek belum selesai, para kontraktor proyek telah membayar pajak, tersedianya lapangan kerja untuk sekian ribu orang. Selain itu, yang tidak kalah pentingnya, China pun akan berfikir dua kali mengklaim laut disekitar blok migas D-Alpha yang telah ada kegiatannya.

Penulis adalah Tenaga Ahli Menko Maritim dan Sumberdaya, Mantan Deputi BP Migas