Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisioner KPU akan Konsolidasi Pasca-meninggalnya Husni Kamil Manik
Oleh : Redaksi
Jum'at | 08-07-2016 | 12:50 WIB
Husni-Kamil-Manik-Ketua-KPU.jpg Honda-Batam

Husni Kamil Malik, Ketua KPU Pusat yang meninggal pada Kamis malam tadi. 

BATAMTODAY.COM - Konsolidasi internal antara para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dilakukan setelah proses pemakaman Ketua KPU Husni Kamil Manik, yang meninggal dunia pada Kamis (7/7/2016).

 

Komisioner KPU, Ida Budhiati, mengaku akan menggelar rapat dalam waktu dekat untuk menentukan figur pemimpin KPU.

"Dalam konteks pengelolaan organisasi yang modern, tentu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kami untuk melakukan konsolidasi. Namun, saat ini kami perlu berkonsentrasi untuk prosesi pemakaman almarhum pak Husni,” ujar Ida kepada BBC Indonesia.

Sepeninggal Husni, para komisioner KPU harus menentukan sosok penggantinya di kursi ketua KPU.

Berdasarkan pasal 9 ayat 5 Undang-Undang Nomor 3 tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, jabatan ketua dan wakil-wakil ketua dipilih secara demokratis dari dan oleh anggota KPU dalam rapat pleno KPU.

Mendiang Husni Kamil Malik tutup usia di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta Selatan, Kamis (7/7/2016) , pukul 21.10 WIB.

Almarhum yang lahir di Medan, Sumatera Utara, pada 18 Juli 1975, pernah menjabat sebagai anggota KPU di Sumatera Barat selama dua periode, yakni 2003-2008 dan 2008-2013.

Namun, sebelum masa jabatannya rampung di KPU Sumbar, Husni mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI sebagai komisioner KPU Pusat. DPR RI memilih Husni sebagai salah satu komisioner KPU baru.

Dalam rapat pleno pada April 2012, para komisioner KPU memilih Husni sebagai ketua.

Sumber: BBC
Editor: Dodo