Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Lingga Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Ribuan Petasan
Oleh : Juhari/Dodo
Selasa | 06-09-2011 | 17:39 WIB
pemusnahan-miras.gif Honda-Batam

PKP Developer

Miras dan petasan yang akan dimusnahkan Polres Lingga.

LINGGA, batamtoday - Sebanyak 600 botol minuman keras (miras) berbagai jenis beserta ribuan petasan dimusnahkan oleh kepolisian di halaman Mapolres Lingga di kawasan Batu Kacang pada Selasa (6/9/2011).

Kapolres Lingga, AKBP Misbahul Munauwar mengatakan miras dan petasan yang dimusnahkan adalah hasil dari Operasi Cipta Kondisi baru-baru ini. Miras dan petasan itu diamankan dari pedagang-pedagang di pasar maupun masyarakat yang pengonsumsi miras dalam bulan puasa lalu.

"Saya sangat menyayangkan adanya peredaran minuman keras di Lingga, namun kita akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran itu demi terwujudnya kondusifitas di masyarakat," kata Misbahul.

Terkait sanksi bagi penjual miras, dirinya mengatakan pihaknya sejauh ini baru bisa memberikan teguran maupun peringatan tertulis. Sedangkan untuk konteks hukuman yang lebih berat, polisi terkendala aturan hukum mengingat belum adanya Perda yang mengatur soal peredaran minuman keras sehingga sejauh ini baru sebatas pengenaan tindak pidana ringan saja.

Selain itu, polisi juga sering terkendala untuk memberikan efek jera lantaran para penjual minuman keras selalu menggunakan alasan ekonomi untuk berkelit.

"Penjual mengatakan tidak punya pekerjaan lain dan hanya mencari makan. Tapi kami tetap akan berantas (peredaran minuman keras, red.) itu," pungkas Misbahul.