Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anti-orang Asing, Warga Singapura Dihukum Penjara
Oleh : Redaksi
Rabu | 29-06-2016 | 12:38 WIB

BATAMTODAY.COM - Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada seorang pria yang mengoperasikan situs berisi komentar-komentar ant-iorang asing.

Yang Kaiheng, 27, divonis setelah sebelumnya didakwa berdasarkan undang-undang penghasutan yang berlaku di Singapura. Undang-undang itu melarang segala tindakan yang mendorong kebencian rasial.

Menurut hakim, situs yang diberi nama The Real Singapore menurunkan konten kontroversial semata-mata untuk menarik iklan.

Dikatakan oleh hakim, sentimen nasionalis dapat menimbulkan akibat-akibat yang tak bisa diprediksi, sebagaimana ditunjukkan dalam referendum Inggris yang memutuskan keluar dari Uni Eropa.

Jaksa penuntut sebelumnya meminta hukuman lebih berat dengan alasan tulisan-tulisan yang dipersoalkan itu "dibuat untuk menyulut kebencian terhadap orang asing di Singapura".
Ditambahkannya, yang terutama menjadi sasaran adalah warga Filipina, warga Cina dan warga negara India yang bekerja di Singapura.

Di antara tulisan yang dibuat-buat itu menyebutkan bahwa keluarga Filipina membuat onar dalam festival Hindu pada 2015.

Yang Kaiheng mengaku bersalah atas enam dakwaan penghasutan.

Sumber: BBC
Editor: Dodo