Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Djasarmen Pimpin Uji Sahih RUU Sistem Perekonomian Nasional di Aceh
Oleh : Irawan
Selasa | 28-06-2016 | 16:12 WIB
Ujisahih_UU_Sistemperekonomian.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) Djasarmen Purba memimpin uji sahih RUU Sistem Perekonomian Nasional di Universitas Syiah Kuala, Aceh

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan diskusi dalam rangka uji shahih terkait RUU Sistem Perekonomian Nasional dengan Universitas Syiah kuala (Unsyiah), Kamis (23/6/2016) di Aula Fakultas Hukum Unsyiah.

Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) Djasarmen Purba mengatakan, kegiatan ini guna menginventarisir materi penyusunan usul DPD RI.

"Oleh karena itu, sebuah keharusan setiap lembaga penyusun prolegnas untuk menginventarisir setiap masukan dari stakeholders, masyarakat, dan daerah dalam rangka menciptakan sebuah program legislasi yang solutif," kata Djasarmen Purba

Tambahnya, Pasal 33 UUD 1945 telah memberikan panduan umum tentang perekonomian, tetapi penafsiran atas isi pasal tersebut masih beragam. Tidak hanya pada tataran akademik maupun legislasi.

"Konsekuensinya, banyak peraturan bidang ekonomi tidak konsisten. Beberapa UU bahkan dibatalkan sebagian oleh MK karena bertentangan dengan UU 1945," kata Senator asal Provinsi Kepuluan Riau ini.

Kunjungan kerja DPD RI di setiap Universitas Negeri, menurutnya, sebagai rangka sosialisasi berbentuk naskah akademik RUU SPN ini.

"Di Aceh kita lakukan di Unsyiah, kita berharap ada masukan dari para akademik unsyiah terkait rancangan ini," ujarnya.

Adapun tujuan pembentukan RUU ini untuk menjunjung tinggi demokrasi dan juga kedaulatan rakyat.

"Pembangunan nasional haruslah dilakukan untuk tercapainya tujuan nasional, yang menjadi fokus pembangunan adalah manusianya, bukan sekadar ekonominya," kata Anggota Komite II DPD RI ini.

Editor: Surya