Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hari Ini, DPR Sahkan RUU Tax Amnesty
Oleh : Redaksi
Selasa | 28-06-2016 | 10:26 WIB
tax-amnesty.jpg Honda-Batam

Tax Amnesty (Sumber foto: Kompas.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat dijadwalkan menggelar sidang paripurna, Selasa (28/6/2016), yang salah satu agendanya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty).

Mayoritas fraksi di DPR akhirnya sepakat untuk meloloskan RUU tersebut ke pembahasan tingkat dua.
"Semua bisa menerima dan semua partai memberikan pandangan bahwa Tax Amnesty diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada saat ini," ujar Anggota Panitia Kerja Tax Amnesty, Mukhamad Misbakhun, Senin (27/6/2016).  

Kebutuhan akan keberadaan RUU ini, kata dia, diperkuat dengan keputusan Inggris keluar dari Uni Eropa yang berdampak pada ketidakpastian ekonomi secara global.

Meski banyak pihak menyatakan pengaruhnya kecil, menurut Misbakhun, faktor ketidakpastian itu patut diantisipasi.

Di balik rencana pengesahan RUU ini, ada tiga fraksi yang memberikan catatan keberatan.

Tiga fraksi tersebut adalah PKS, Demokrat, dan PDI Perjuangan. Salah satu catatan yang disoroti adalah berkaitan dengan tarif yang terlalu rendah.

"Untuk saat ini, tarif repatriasi yang disetujui tiap term pembayaran yakni 2 persen di term pertama, 3 persen di term kedua, dan 5 persen di term berikutnya. Saat ini proses lobi pun tetap jalan," kata dia. (Sumber: Kompas.com)

Editor: Udin