Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD dan Pemkab Lingga akan Tanyakan ke Pemerintah Pusat Soal Pencabutan Dua Perda
Oleh : Nur Jali
Jum'at | 24-06-2016 | 17:22 WIB
riono-ketua-dprd-linga.jpg Honda-Batam

Ketua DPRD Lingga Riono.

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Dua peraturan daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga setelah disahkan oleh DPRD Kabupaten Lingga masuk dalam perda yang dicabut oleh Presiden Jokowi melalui Kemendagri. Keduanya adalah Perda tentang Pajak Daerah tahun 2010 dan Perda tentang Tower Telekomunikasi tahun 2015 yang baru disahkan setahun yang lalu.

Ketua DPRD Lingga Riono mengatakan Pemerintah Kabupaten Lingga bersama dengan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu mengenai kenapa kedua perda tersebut dicabut karena saat ini salinan perda yang dicabut tersebut baru.

"Kita baru ketahui tadi waktu di Bappeda, langkah kita saat ini tentunya mau mempelajari dulu apa dampak dari pencabutan Perda ini, karna perda Pajak itu sudah kita pungut sejak 2010, sementara perda tower memang baru kita sahkan dan belum ada pungutan,"kata Riono, Jumat (24/6/2016).

Selain itu, Staf Khusus bidang Hukum dan Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Lingga Rudi Purwonugroho saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini perda tersebut memang sudah ada yang digunakan, yaitu Perda Pajak. Namun Pemerintah Pusat melakukan pencabutan perda tersebut tentunya ada alasan tertentu, bisa jadi karena sudah ada aturan yang mengatur atau ada aturan yang dilanggar.

"Intinya kita masih membahas, dan nanti akan kita konsultasikan ke Pemerintah Pusat, mengenai hal ini, karena beberapa perda memang sangat dibutuhkan saat ini, salah satunya perda pajak," jelasnya.

Editor: Dodo