Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD RI Sampaikan Pertimbangan Soal Tunda Salur DBH Migas Hingga Pemotongan DAK
Oleh : Irawan
Jum'at | 24-06-2016 | 11:38 WIB
Haripinto2.jpg Honda-Batam

Senator Haripinto Tanuwidjaja, Anggota Komite IV DPD RI asal Provinsi Kepulauan Riau

BATAMTODAY.COM, Jakarta - DPD RI memberikan pertimbangan terhadap RABPN-P 2016 kepada DPR RI, salah satuya meminta agar masalah tunda salur dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas bumi (Migas) segera diselesaikan dan dialokasikan dalam APBNP-2016.

Hal itu disampaikan Anggota Komite IV DPD RI asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Haripinto Tanuwidjaja di Jakarta, Jumat (24/6/2016). "Dalam pertimbangan tersebut, salah satu intinya meminta DBH yang masih tertunda penyalurannya supaya diselesaikan melalui ABNP-2016," kata Haripinto.

Menurut Haripinto, selain masalah tunda salur DBH Migas, dalam pertimbangan DPD RI juga meminta agar masalah perhitungan DBH Migas 2016 dibuat transparan sesuai formula yang ada seperti yang terjadi pada DBH Migas Kepri yang dikurangi 95 persen dalam perhitungannya, padahal hal itu sifatnya masih tentatif dan sekarang harga minyak mentah dunia mulai merangkak naik.

"Jadi DBH Migas 2016 agar dibuat transparan sseuai dengan formula yan ada," kata Senator asal Provinsi Kepri ini.
Selain itu, dalam pertimbangan tersebut juga disingung masalah dana alokasi khusus (DAK) agar jangan dipotong dalam rangka ABPN-P karena banyak pekerjaan yang sudah berjalan baik fisik maupun non fisik atau dikontrakkan.

Haripinto berharap agar dalam APBN-P 2016 tidak ada pemotongan anggaran, karena undang-undang masih memberikan toleransi 3 persen dari GDP agar ekonomi bisa tumbuh.

"Saya berpendapat dalam kondisi yang lemah, kalau mau diteken juga bisa 2,7 persen dari modal belanja diperlukan untuk menstimulus perekonomian. Kalau lagi sepi mestinya pengeluaran diperbesar, bukannya dipotong sehingga bisa produktif dan ekonomi tumbuh," katanya.

Dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-7 Tahun Sidang V Tahun 2015/2016, Kamis (23/4/2016) yang dipimpin Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad dan Wakil Ketua DPD GKR Hemas mengesahkan Pertimbangan DPD RI terhadap RAPBN-P 2016.

Ketua Komite IV DPD RI Ajiep Padingdang saat menyampaikan Pertimbangan DPD RI terhadap RABPN-P 2016 pada rapat paripurna tersebut mengatakan, DPD RI berpendapat bahwa postur RABPN-P 2016 sudah baik dan perlu pengelolaan yang lebih terdesentralisasi ke daerah disertai dengan tanggung jawab yang tinggi.

"Memang postur dana transfer lebih besar daripada belanja pemerintah pusat, tetapi kebijakannya tidak terdesentralisasi, seperti tahapan pencairan dana transfer daerah," kata Ajiep.

Selanjutnya, pertimbangan tersebut kemudian disetujui dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-7 sebagai Pertimbangan DPD RI.

Editor: Surya