Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Hingga Tengah Malam di Dabosingkep, Majelis Hakim Vonis 5 Perkara dengan 6 Terdakwa
Oleh : Nur Jali
Kamis | 23-06-2016 | 13:46 WIB

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang dipimpin Santo Tambunan, dan beranggotakan Corpioner Sihombing dan Jhonson Sirait menggelar sidang kasus pidana hingga tengah malam di pengadilan Zitting Plaats Dabosingkep pada Rabu (22/6/2016).

Kasi Pidana Umum Kejari Daik Lingga Jupri mengatakan, adapun beberapa kasus yang disidangkan dari pukul 19.00 hingga pukul 23.00 Wib, antara lain kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu dengan dua terdakwa, kasus narkoba yang terjadi di Daik lingga jenis ganja dengan satu terdakwa, kasus pelecehan seksual anak di bawah umur dengan satu terdakwa, kasus pencabulan anak di bawah umur satu terdakwa dan kasus penganiayaan satu terdakwa.

"Sidang berlangsung aman dan tertib, dan saksi yang dihadirkan semuanya datang, sehingga semua perkara dapat divonis malam itu juga," kata Jupri, Kamis (23/6/2016).

Adapun kasus pertama yang disidangkan adalah kasus pelecehan seksual anak di bawah umur dengan terdakwa Yanto alias Amat yang divonis 5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut 6 tahun penjara.

Selanjutnya adalah kasus pelecehan seksual dengan tersangka Febriyanto yang dilakukan terhadap janda karena pengaruh minuman keras. Terdakwa dituntut jaksa 1 tahun 6 bulan dan divonis hakim lebih ringan yaitu 1 tahun 3 bulan.

Sementara itu untuk kasus narkoba jenis sabu-sabu yang sempat ricuh karena kedua terdakwa saling tuding pemilik barang haram tersebut, yang melibatkan terdakwa Jefri dan Oka divonis berbeda karena Oka memiliki barang bukti divonis 3 tahun 6 bulan dan Jefri divonis 2 tahun 6 bulan.

Untuk kasus narkoba yang terjadi di Daik Lingga, yang sempat heboh karena melibatkan sejumlah nama PNS dan aktifis di Lingga, di persidangan terdakwa Fitri hanya divonis 4 bulan penjara karena terdakwa tidak mengakui bahwa ganja tersebut miliknya, bahkan terdakwa belum pernah melihat yang disebut dengan ganja tersebut.

"Terdakwa sempat menangis, dan tidak mengetahui barang haram tersebut," jelasnya.

Terakhir adalah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Johannes divonis hakim sesuai dengan tuntutan 1 tahun 8 bulan penjara.

Editor: Dodo