Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Majelis yang Memecat Fahri dinilai Gadungan
Oleh : Irawan
Selasa | 21-06-2016 | 11:14 WIB
FahriHamzah2.jpg Honda-Batam

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kuasa hukum Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Mujahid mengatakan, jawaban tergugat bahwa Mahkamah Partai (Majelis Tahkim) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah sah dan legal bertugas sejak 18 Februari 2016, tidak berdasar hukum.

Hal tersebut dikatakan Mujahid, di sela-sela sidang lanjutan kasus gugatan perbuatan melawan hukum Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terhadap beberapa elite PKS di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2016).

"Bantahan tergugat bahwa Majelis Tahkim PKS telah sah dan legal bertugas sejak 18 Februari 2016, yang merupakan kali pertama Fahri Hamzah dipanggil sebagai tertuduh atau terdakwa pelanggaran disiplin di PKS, tidak berdasar hukum dan sangat mengada-ada," kata Mujahid.

Padahal lanjutnya, negara melalui Kementerian Hukum dan HAM baru mengesahkan atau mencatat atau melegalisasi keberadaan Majelis Tahkim PKS baru pada tanggal 25 April 2016 melalui Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU.4.AH. 11.01-11 Perihal Komposisi Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) yang ditujukan kepada Presiden dan Sekjen DPP PKS.

Dia menambahkan, DPP PKS pada bulan Februari 2016 memang pernah mengajukan pengesahan Mahkamah Partai ke Kementerian Hukum dan HAM RI, namun ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Nomor: AHU.4.AH. 11.01-09 Perihal Penjelasan Komposisi Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) tertanggal 26 Februari 2016.

"Dengan demikian, Mahkamah Partai PKS yang memeriksa dan mengadili Fahri Hamzah yang kemudian memutuskan memberhentikan sebagai kader PKS merupakan mahkamah partai gadungan yang tidak ada dasar dan sumber hukumnya," ungkapnya.

Jika lembaga yang memberhentikan Fahri Hamzah adalah mahkamah partai gadungan, ujar Mujahid, maka Negara melalui kekuasaan kehakiman yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan wajib mengoreksi. "Apalagi PKS hidup dalam tatanan demokrasi konstitusional," kata Mujahid.

Editor: Surya