Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pimpinan BP Batam Diberhentikan dengan Hormat, Tetapi Diperlakukan Sewenang-wenang
Oleh : Penulis
Kamis | 16-06-2016 | 12:46 WIB

Oleh : Ampuan Situmeang)*

TERNYATA benar kontroversi pengangkatan dan pemberhentian Pempinan BP Batam, makin disadari mengandung kesewenang-wenangan, dan atau mengabaikan pedoman yang ada sebelumnya. Mereka diberhentikan dengan hormat tetapi diperlakukan tidak dengan hormat.

Diterbitkannya Surat Keputusan Dewan Kawasan No. 43 Tahun 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala, Wakil Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, telah memberhentikan pimpinan BP Batam tanpa alasan yang sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan saran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, yang diuraikan dalam surat nomor: 0026/SRT/0054.2016/BTM-04/V/2016 perihal Saran Perbaikan Atas Maladministrasi Pengabaian Pedoman terkait Pengangkatan dan pemberhentian Pimpinan BP Batam, dengan menerbitkan keputusan DK No. 43 Tahun 2016 telah mengabaikan adanya ketentuan mengenai alasan pemberhentian sesuai peraturan yang lebih tinggi, yaitu Kep-59/M.EKON/12/2008 yang hingga saat ini masih berlaku, serta melanggar asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Adapun Saran dari Ombudsman RI antara lain:

1. Agar Dewan Kawasan PBPB Batam, yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 8 tahun 2016, perlu melakukan telaah mendalam dan cermat terhadap system manajemen berupa kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan sebelumnya dan mengeluarkan kebijakan pengganti sebelum melakukan pergantian personil Kepala, Wakil Kepala, dan Anggota Badan Pengusahaan Batam.

2. Dewan Kawasan PBPB Batam agar mencermati kembali dan melakukan perbaikan atas Keputusan Menteri Koordinator bidang Perekonomian RI No. 43 tahun 2016 sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku.

Berdasarkan kondisi di atas, mereka yangg diperlakukan tidak dengan hormat atau sewenang-wenang, dapat dimaklumi jika melakukan hal-hal sbb:

1. Pimpinan BP Batam periode 2013 s/d 2018 (mereka), selaku yang diberhentikan dengan mengabaikan prosedur yang diatur dalam peraturan perundangan yang masih berlaku, sudah menduga ada yang tidak prosedural dalam penggatian mereka;

2. Perjuangan mereka agar pengankatan pimpinan BP Batam diperbaiki sesuai dengan pedoman pengangkatan dan pemberhentian Kepala, Wakil Kepala dan Anggota BP Batam;

3. Mereka perlu memeperjuangkan hak hukum administrasi negara dalam membangun perjuangan dalam pelaksanaan asas umum pemerintahan yang baik.

4. Mereka, sebagai pemimpin bukan mau kembali kepada posisi mempertahankan jabatan, namun lebih kepada memperkuat legitimasi melalui tindakan perbaikan.

5. Memang, Kepala, Wakil Kepala dan Anggota BP Batam periode periode 2013 s/d 2018, perlu menyampaikan aspirasi mereka terlebih dahulu kepada Ketua DK PBPB Batam, kalau tidak direspon dapat diteruskan kepada Presiden yang menetapkan Ketua dan Anggota DK PBPB Batam, agar dilakukan perbaikan terhadap kekeliruan maladministrasi yang dimaksudkan oleh Ombusdman .

Penulis adalah Praktisi, dan Peneliti Hukum Administrasi Negara, berdomisili di Batam.