Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD RI Usul Judul Nama RUU PKS Diganti dengan Nama lain
Oleh : Irawan
Kamis | 16-06-2016 | 12:08 WIB
komiteIIIRDP1.jpg Honda-Batam

Rapat Kerja Komite III DPR dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP & PA) Yohana Yembise 

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komite III DPD RI mengusulkan penggantian nama judul RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diganti menjadi RUU Penghapusan Kejahatan Seksual dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP & PA) dalam rapat kerja yang membahas permasalahan kekerasan seksual dan penanganannya dalam rangka penyusunan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di Jakarta, Rabu (15/06/2016).

 

Ketua Komite III DPD RI Hardi Selamat Hood mengatakan, bahwa banyak pasal dari draft yang ada saat ini masih jauh dari substansi yang dikehendaki oleh masyarakat.

"Kita berharap pemerintah dapat secara teliti melihat draft yang diberikan DPR. Ia berjanji bahwa Komite III akan mengawal proses pembentukan RUU PKS agar sesuai dengan jiwa Pancasila." kata Hardi.

Pada kesempatan yang sama Menteri PP & PA, Yohana Yembise menjelaskan bahwa peningkatan kasus pelecehan seksual karena beberapa faktor antara lain kemajuan teknologi sehingga orang dapat mudah mengakses konten pornografi.

"Faktor penyebab kekerasan seksual khususnya perkosaan terjadi karena konsumsi alkohol, penggunaan narkoba, kemiskinan, lingkungan keluarga yang sarat akan kekerasan seksual, dan masih banyak lainnya. Oleh sebab itu jika tidak tertangani dengan serius akan menyebabkan kondisi yang lebih parah bagi Indonesia kedepannya," kata Yohana.

Yohana Yembise menambahkan bahwa pencegahan terhadap konten kekerasan seksual haruslah dimulai dari keluarga. Ketahanan keluarga harus digalakkan. Pencegahan tersebut dengan intervensi pengasuhan yang mendukung relasi yang aman dan penuh kasih sayang antara orang tua dan anaknya serta meningkatkan ketrampilan dan ketahanan diri anak dalam mencegah kekerasan serta mendukung program wajib belajar.

"Apa yang tercermin hari ini jika tidak ditangani dengan serius akan menyebabkan kondisi yang lebih parah pada 20 hingga 30 tahun ke depan," ungkapnya.

Ia pun sepakat pentingnya pencegahan melalui penguatan ketahanan keluarga. Pihaknya tengah mengembangkan model perlindungan anak berbasis masyarakat dan membangun kerjasama dengan sejumlah organisasi kemasyarakatan.

"Salah satunya kami sudah membentuk satuan tugas perlindungan perempuan dan anak di 34 provinsi dan penguatan pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak di 390 kabupaten/kota," katanya.

Terkait dengan RUU PKS pihak dari Kementrian PP & PA akan menerima masukan dari Komite III DPD RI dan menunggu draf dari DPR RI untuk nantinya dibahas bersama untuk dikaji poin-poin penting yang dimasukkan dalam draft RUU ini.

"Sementara ini usulan itu kami terima dan kami akan membentuk tim untuk mengkaji poin-poin yang penting untuk dimasukkan dalam draft RUU PKS," katanya.

Editor: Surya