Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Begini Cara Mudah Balik Nama Pelanggan ATB
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 14-06-2016 | 11:57 WIB
CS-ATB.jpg Honda-Batam

Customer Service ATB akan melayani pelanggan jika ingin melakukan balik nama (Sumber foto: tribunnews.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Saat melakukan penyambungan air bersih, pengembang di Kota Batam umumnya mendaftarkan rumah yang mereka bangun atas nama perusahaan. Sehingga, data yang tercantum di  PT Adhya Tirta Batam (ATB) tersebut atas nama pengembang dan bukannya nama pemilik rumah.

“Bila pemilik rumah ingin mengganti nama pelanggan di faktur ATB, dapat mengajukan penggantian nama di Kantor Pelayanan ATB Sukajadi atau Batu Aji dengan melampirkan berkas-berkas seperti fotokopi tanda pengenal yang masih berlaku dan fotokopi bukti kepemilikan bangunan,” ungkap Corporate Communication Manager ATB Enriqo Moreno.

Ia melanjutkan, pemilik rumah yang berganti kepemilikan akibat jual beli juga dapat mengajukan perubahan nama. Pelanggan tersebut hanya perlu melampirkan salinan sertifikat/akta jual beli/akta perjanjian jual beli/surat akad kredit bank/surat kavling/surat hibah/surat jual beli kavling.

“Bila berkas yang disyaratkan lengkap, proses balik nama hanya memerlukan waktu beberapa menit. Namun bila pelanggan melakukan proses balik nama setelah tagihan bulan berikutnya dimasukan ke sistem, nama pelanggan tersebut baru akan tercetak pada faktur bulan berikutnya,” terangnya.

Selain mudah dan cepat, perusahaan air minum terbaik di Indonesia tersebut juga tidak memungut biaya apapun untuk layanan balik nama pelanggan. Pelanggan hanya tinggal datang langsung ke kantor pelayanan ATB, baik di Sukajadi maupun Batu Aji dengan membawa berkas yang dipersyaratkan.

Baca juga: Jangan Lakukan Pelanggaran Ini, Bila tidak Ingin Air ATB Diputus

“Namun kami menyarankan agar pelanggan datang langsung ke ATB untuk mengurus penggantian nama tersebut, dan tidak menitipkan proses perubahan nama kepada orang lain karena dikhawatirkan akan ada biaya yang tidak seharusnya dikeluarkan,” tegasnya.

Editor: Udin