Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Diminta Siapkan Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual
Oleh : Irawan
Senin | 13-06-2016 | 16:58 WIB
komiteIIIRDP.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Rapat Dengar Pendapat antara Komite III DPD RI dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, dipimpin Ketua Komite III DPD Hardi Selamat Hood

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komite III DPD RI sangat serius dalam upaya mencari solusi maraknya kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak dan perempuan di berbagai daerah. Kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak-anak usia sekolah menjadi perhatian khusus dari DPD RI.

Untuk itu Komite III DPD RI berharap adanya sistem yang dapat mencegah dan menanggulangi masalah kekerasan seksual di berbagai lingkungan terutama di sekolah Anak-anak usia sekolah saat ini banyak yang terlibat dalam kasus tindak kekerasan seksual, baik sebagai korban ataupun pelaku.

Guna Untuk mencegah hal tersebut terulang lagi kedepannya, Komite III DPD RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan di Gedung DPD RI, Senin (13/6/2016) dalam rangka penyusunan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Dalam RDP tersebut, Komite III DPD RI mendesak agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mampu menciptakan sistem dan regulasi di lingkungan sekolah agar dapat mencegah dan mengatasi tindak kekerasan seksual di lingkungan anak-anak yang saat ini marak terjadi.

Angka kekerasan seksual yang melibatkan anak-anak sebagai pelaku menjadi satu hal yang penting untuk segera ditanggulangi.

"Maraknya tindak kekerasan seksual sudah sangat memprihatinkan, terlebih lagi melibatkan anak-anak baik sebagai korban ataupun sebagai pelaku. Harus segera ditemukan solusi agar hal tersebut tidak terulang lagi," ujar Ketua Komite III DPD RI Hardi Slamet Hood.

Masih menurut Hardi, Komite III berharap agar adanya peran serta dari Kemendikbud dalam menanggulangi masalah tindak kekerasan dapat membangun karakter dan budi pekerti dan juga karakter pada guru sehingga dapat bersinergi untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan damai.

"Pertemuan ini menarik karena Kemendikbud sudah mengeluarkan keputusan menteri yang merupakan awal bagian besarnya dapat dimasukkan dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual terutama di sekolah, kami juga berharap presiden untuk mengeluarkan perpres untuk memperkuat sehingga pemerintah daerah juga dapat melaksanakan usulan Kemendikbud untuk mengawal sekolah agar terbebas dari kekerasan seksual," ujar Anggota DPD RI dari Kepulauan Riau tersebut.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan mengatakan lingkungan sekolah menjadi salah satu lingkungan yang rentan terhadap tindak kekerasan, tidak hanya kekerasan seksual.

Berdasarkan data dari Kemendikbud sebanyak 84% siswa pernah mengalami kekerasan di sekolah dan pelakunya dapat berasal dari kalangan siswa ataupun tenaga pengajar seperti guru.

"Belum ada penurunan yang signifikan sepanjang 2010-2015. Angka ini mengkhawatirkan untuk itu perlu ada upaya yang sangat serius untuk mengantisipasinya, " ujar Anies Baswedan.

Dalam kesempatan itu, Anies Baswedan menyoroti terdapat tiga bidang yang harus diprioritaskan terkait penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan. Adanya regulasi yang khusus dan tegas yang mewajibkan negara hadir dalam mengatasi tindak kekerasan di lingkungan sekolah.

Belum terbangunnya saluran pelaporan dan perlindungan khusus bagi anak yang mengalami tindak kekerasan di lingkungan sekolah. Serta, adanya upaya koordinasi oleh setiap pihak di lingkungan sekolah untuk saling mendukung dalam pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan.

Masih menurut Anies, Kemendikbud dalam menangani tindak kekerasan akan menerapkan tiga komponen, yaitu penanggulangan, pemberian sanksi, dan pencegahan.

"Selama ini penanganan dilakukan secara kasuistik, tidak terstruktur, dan langsung masuk ke ranah hukum, tidak dipandang sebagai masalah pendidikan. Mengingat gentingnya masalah kekerasan di lingkungan pendidikan, maka urutan pendekatan dimulai dari penanggulangan terlebih dahulu, lalu pemberian sanksi, baru pencegahan," ujar mantan rektor Paramadina ini.

Salah satu langkah yang diambil oleh Kemendikbud dalam menanggulangi tindak kekerasan adalah dengan menyusun beberapa regulasi yang sasarannya adalah semua pihak di lingkungan sekolah agar dapat mencegah terjadinya tindak kekerasan. Tujuannya adalah untuk membangun sistem pendidikan yang dapat mencegah adanya tindak kekerasan.

"Dari institusi untuk mendukung RUU Kekerasan Seksual, kita memiliki Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang mengharuskan tim pencegah kekerasan tiap sekolah,di tiap daerah juga ada gugus pencegah kekerasan," ujarnya.

Tahapan selanjutnya yang akan dilakukan oleh Komite III DPD RI dalam penyususan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah akan diagendakannya pertemuan dengan KPAI dan Menteri Pemberdayaan Perempuan untuk menyatukan pendapat sehingga RUU penghapusan kekerasan seksual dapat dihasilkan dengan baik.

Editor: Surya