Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tindak Tegas Oknum Polisi Pelaku Pelecehan Seksual
Oleh : Redaksi
Sabtu | 11-06-2016 | 17:10 WIB
Neta-S-Pane.jpg Honda-Batam

Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Polisi yang melakukan pelecehan seksual atau memperkosa anggota masyarakat yang sedang berurusan dengan kepolisian harus dihukum mati atau minimal dikebiri, sebelum dipecat sebagai anggota Polri. 

 

Demikian disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam rilisnya yang diterima BATAMTODAY.COM, Sabtu (11/6/2016).

"Tindakan tegas dan keras ini perlu dilakukan agar muncul efek jera, sehingga oknum-oknum polisi tersebut bisa mengendalikan hawa nafsunya saat bertugas," ujar Neta S Pane dalam rilisnya.

IPW prihatin melihat mulai maraknya aksi pelecehan seksual yang dilakukan polisi terhadap anak di bawah umur yang sedang berurusan dengan Polri. Kasus ini tidak hanya membuat trauma di masyarakat, tapi juga sebuah perbuatan biadab yang sangat memalukan institusi Polri.

Untuk itu IPW berharap Mabes Polri bersikap serius mencermati fenomena ini agar polisi-polisi di lapangan tidak menjadi predator seks bagi masyarakat.

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan polisi yang baru terjadi dan mendapat protes masyarakat berlangsung di Batu, Malang Jawa Timur pada 7 Juli 2016.

Saat itu DDS (16) siswi SMK swasta Malang menjadi korban pelecehan seksual Brigadir EN anggota Polantas Polres Batu di pos alun-alun. Padahal Polantas saat itu sedang melakukan operasi cipta kondisi. Saat itu DDS dibonceng oleh teman lelakinya dan menjadi korban tilang, saat itulah DDS ditawari hubungan intim sebagai ganti damai tilang.

Expand