Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Di Balik PT Sacofa yang Beroperasi Tanpa Izin, Keamanan Negara Juga Terancam
Oleh : Fredy Silalahi
Jum'at | 10-06-2016 | 11:09 WIB
Sacofa.jpg Honda-Batam

Peta Landing Kabel Laut yang membentang diperairan Indonesia milik Malaysia (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Keberadaan PT Sacofa Indonesia yang membentangkan kabel laut dari Serawak (Malaysia) ke Mersing (Malaysia) sebanyak 12 core melalui perairan Indonesia dan landing di Tarempa, Kabupaten Anambas, dan Penarik, Kabupaten Natuna, menjadi pertanyaan besar.

Sumber media ini mengatakan, fyber optic yang membentang dari Serawak ke Mersing dan singgah di Anambas dan Natuna itu menjadi pertanyaan besar. Pasalnya, bila kabel laut yang berada di Anambas atau Natuna bermasalah, listrik di Singapura menjadi padam.

"Kalau kita lihat pipa serat opticnya memang kecil, namun siapa yang tahu bahwa di samping itu ada pipa besar di bawah laut dan terhubung ke Singapura. Kalau serat optic yang berlabuh di Anambas ataupun Natuna bermasalah, listrik di Singapura akan mati total. Ini yang menjadi pertanyaan besar. Pemerintah harus bersikap tegas menghadapi PT Sacofa ini. Kalau dibiarkan tentu akan mengganggu keamanan negara," terangnya.

Dia menambahkan, pemerintah harus segera mengambil langkah tegas. Sebab pada 10 September 2013 lalu, BAIS TNI memberikan tanggapan dan saran terhadap aktivitas PT Sacofa Indonesia dan Trans Hybrid Communication(THC) yang mengindikasikan ada pelanggaran oleh Sacofa Sdn Bhd.

"Memang pada tahun 2002 Ditjen Hubla mengeluarkan izin kepada Sarawak Gateway d/a PT Kalvindo Raya Semesta. Dan 30 Mei 2011 lalu, diterbitkan Hak Labuh kepada THC Nomor 298/DJPPI/Kominfo/5/2011. Tetapi pada 10 September 2013, BAIS TNI memberikan tanggapan dan saran terhadap aktivitas Sacofa Indonesia dan THC yang mengindikasikan ada pelanggaran oleh Sacofa Sdn Bhd," terangnya.

Sementara, pada 23 Oktober 2013 lalu, dalam rapat di Mabes TNI memaparkan indikasi pelanggaran dan gangguan keamanan sehubungan tergelarnya kabel laut. Lalu pada 28 Oktober 2013, klarifikasi dengan THC. THC menyampaikan kerja sama dengan Sacofa Sdn Bhd telah berakhir pada 15 November 2011 dan bersedia untuk dicabut hak labuhnya. Dan pada 24 Januari 2014, diterbitkan pencabutan hak labuh THC B-68/KOMINFO/DJPPI/01/2014. Kemudian pada 16 Desember 2014 lalu, Patrakom mengajukan permohonan ijin pemakaian kabel Sacofa.

Pada 13 Januari 2015 lalu, kata sumber, Dittel mengundang Hubla, BAIS, PEMDA dan Patrakom. Bahwa MABES TNI tidak akan mengeluarkan security clearance apabila perizinan belum diselesaikan. Nah, hari ini PT Sacofa Indonesia yang beralamat di Tanjung, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, sudah dua tahun lebih tidak memiliki ijin dan masih saja beroperasi hingga saat ini. Bahkan hak labuhnya juga sudah dicabut.

"Lalu apalagi yang ditunggu oleh Pemerintah Pusat, sudah jelas PT Sacofa Indonesia melanggarar undang-undang dan aturan yang berlaku," ungkap sumber. Baca: Pembongkaran PT Sacofa di Anambas Menunggu Keputusan Pusat

Dia mengharapkan, Pemerintah Pusat segera memperhatikan Anambas yang berada di wilayah perbatasan. Dia mendesak pemerintah pusat bergerak cepat demi keamanan dan pertahanan negara.

"Itu harus diperjuangkan. Kami tahu, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan atas PT Sacofa itu. Oleh karena itu kami berharap Pemerintah Pusat untuk segera mengulurkan tangan dan memperhatikan masyarakat yang berada di perbatasan ini," ujarnya.

Masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas pun mengeluhkan tentang operasi PT Sacofa yang bergerak di bidang telekomunikasi tersebut. Pasalnya, sejak berdirinya PT Sacofa, masyarakat Anambas sama sekali belum menikmati bantuan jaringan.

"Jangankan jaringan, bantuan apa pun belum ada kami terima dari perusahaan asing itu," ujar salah seorang warga.

Editor: Udin