Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PNS Anambas Banyak Tak Disiplin

Waduh, Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Anambas Dua Bulan Tak Ngantor
Oleh : Alfredi Silalahi
Rabu | 08-06-2016 | 16:22 WIB
sidak-anambas.jpg Honda-Batam

DPRD dan BKD Anambas saat sidak ke Dinas Perhubungan. (Foto: Fredi)

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)‎ Kabupaten Kepulauan Anambas menemukan adanya pelanggaran kedisiplinan di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD). Pelanggaran yang paling banyak ditemui yakni atasan masih melindungi bawahan.

‎Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Ayub mengatakan dalam sidak tersebut pihaknya menindak tegas pegawai yang melanggar disiplin. Adapun pelanggaran yang didapati yakni atasan melindungi bawahan, pegawai dinas luar namun Surat Perintah Tugas(SPT) menyusul, serta masih banyak pegawai 804 (apel pagi hadir, namun tidak ngantor, apel sore hadir).

"Kita tidak pandang bulu untuk meninjau kedisiplinan. Banyak alasan yang kita dengarkan, itu bukti atasan melindungi bawahan untuk tidak membuat tanpa keterangan (TK), malah dibuat hadir. Kalau izin dibuat izin aja, jangan dibuat hadir. Ini yang akan kita tekankan kepada pegawai. Dan kita akan buat laporan kepada Pemkab Anambas,agar meninjau kinerja para Pegawai Negeri Sipil(PNS) yang berada di Anambas ini," katanya, Rabu (8/6/2016).

‎Ayub menambahkan,pihaknya melakukan sidak di beberapa SKPD yakni Inspektorat, Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Badan Pengelolaan Perbatasan.

Dia mengakui lima titik tersebut,yang paling banyak melanggar aturan yakni di Dinas Perhubungan. Pasalnya, Kepala Dinas Perhubungan juga tidak ada di tempat, sementara pegawai yang tidak ngantor, dibuat hadir dalam absen manual serta absen online. Dan yang terparah ‎ada pada Badan Pengelolaan Perbatasan, yakni Kepala Badan sudah tidak ngantor selama dua bulan lebih.

"Kita sudah tanya kepada pegawai yang mengisi absen orang-orang yang tidak hadir itu, tetapi tidak ada yang mengaku. Ini yang harus ditindak tegas,kalau tidak hadir TK-kan saja,dan langsung potong gaji, agar pegawai ini memiliki efek jera," tegasnya.

Sementara,‎ Kepala Bidang Disiplin dan Kesra Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas Nurgayah yang ikut dalam sidak DPRD itu menekankan kepada SKPD untuk mengontrol dalam proses absensi. Menurutnya, BKD hanya menerima laporan absensi berdasarkan SKPD yang masuk untuk ditindaklanjuti.

Dia juga mengakui ketika melakukan sidak, pihaknya sering menemukan atasan melindungi bawahan tanpa alasan yang jelas, SPT tidak ada pegawai diberi dinas luar.

"Perlu penekanan SKPD. Absennya seperti ini (tidak hadir), tapi absen di BKD dibuat hadir. Alasan buat hadir apa ? Dari kami hanya menerima dari SKPD.‎Hal ini yang banyak kami temukan saat sidak,mereka turun, tapi tak beritahu. Tentu, SKPD nya yang lebih tahu. Ada juga temuan, istri cuti melahirkan, suami juga begitu. Sementara, dalam peraturan jatah suami hanya bisa cuti dua minggu kalender," terangnya. ‎

Editor: Dodo