Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

33 Warga Binaan di Rutan Tanjungpinang Terima Remisi Lebaran
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 29-08-2011 | 14:28 WIB

BATAM, batamtoday - Sebanyak 33 orang warga binaan yang menghuni Rumah Tahanan Klas I Tanjungpinang menerima remisi atau pengurangan hukuman bertepatan dengan perayaan Idul Fitri 1432 Hijriah.

Kepala Rutan Klas I Tanjungpinang Agus Sofyan mengatakan, penyerahan remisi akan dilakukan pada Selasa, 30, Agustus 2011 usai menunaikan ibadah shalat Idul Fitri, dan akan diserahkan langsung oleh Agus Sofyan atas nama Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

"Ada dua macam remisi yang kita berikan, yakni Remisi Khusus I dan Remisi Khusus II," kata Agus kepada batamtoday, Senin, 29 Agustus 2011.

Agus menjelaskan, untuk Remisi Khusus I yakni pengurangan hukuman selama 1 bulan terdapat enam warga binaan dan pengurangan hukuman selama 15 hari ada 27 orang, dengan total berjumlah 33 orang.

Dari ke-33 warga binaan tersebut, terdapat satu orang yang mendapatkan Remisi Khusus II yakni langsung bebas sebanyak 1 orang.