Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Usia 7 Tahun Jadi Syarat Minimal Masuk SD Negeri di Batam
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 07-06-2016 | 12:30 WIB
Siswa-SD.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sejumlah Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Batam harus betul-betul mencermati usia calon peserta didik baru tahun ajaran 2016-2017. Karena persyaratan masuk SD salah satunya usia 7 tahun.

Ketua pelaksana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Rustam Efendi mengaku calon peserta didik baru yang masuk SD harus berusia 7 tahun wajib diprioritaskan pihak sekolah. "Masuk SD harus usia 7 tahun, di bawah 6 tahun sekolah dilarang menerima," ujar Rustam Selasa (7/6/2016).

Peraturan itu harus ditaati pihak sekolah, karena PPDB tahun ini diprediksi akan membludak pendaftarnya. Para orangtua juga diharapkan jangan memaksakan diri apabila usia anaknya tidak masuk kategori.

"Tahun ini prediksi dan data yang kami proleh lulus TK/RA B ada 8.360, non-TK ada 12.017 siswa. Artinya ada 20.376 calon siswa SD usia 7 tahun dari 12 kecamatan di Kota Batam yang akan masuk sekolah tahun ini. Sementara yang lulus SD 19.261 siswa," ujarnya.

Rustam mengaku akan ada siswa yang tidak tertampung tahun ini siswa usia 7 tahun. Sehingga apabila ada siswa yang kurang 7 tahun masuk SD sebaiknya melaporkan hal tersebut ke Disdik, Sekupang.

Namun apabila ada SD yang masih belum memenuhi kuota minimal siswa yang diatur sesuai rombongan belajar (rombel) 40 siswa diperkenankan untuk menerima siswa hingga jumlah memenuhi kuota minimal.

"Diutamakan 7 tahun, kalau 6 tahun ke atas sekolah harus lihat rombelnya, kalau kurang dari rombel boleh melakukan penerimaan. Tapi 6 tahun ke bawah tidak diperkenakan untuk duduk di kelas 1 SD," tegasnya.

Editor: Dodo