Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meski Puasa, ASN Pemkab Bintan Harus Optimal Layani Masyarakat
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 07-06-2016 | 12:15 WIB
bupati-apri-sujadi.jpg Honda-Batam

Apri Sujadi, Bupati Bintan.

BATAMTODAY.COM, Bintan- Pemerintah Kabupaten Bintan melakukan penyesuaian jam kerja melalui Surat Edaran Nomor.800/BKD/629 yang mengatur tentang ketentuan jam kerja dan pakaian kerja bagi Aparatur Sipil Negara dan karyawan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan selama Bulan Suci Ramadan 1437 Hijriah.

Penyesuaian ini, juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor. 03 Tahun 2016 tanggal 17 Mei 2016.

Bupati Bintan Apri Sujadi dan Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam menekankan penyesuaian jam kerja yang dilakukan diharapkan tetap memberikan pelayanan prima dan maksimal kepada masyarakat.

Setiap Pimpinan Unit Kerja Instansi juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan internal kepada bawahanya selama pelaksanaan. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bintan juga memandang diperlukannya peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa, khususnya bagi ASN, yang beragama Islam.

Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan menciptakan efisiensi dan produktivitas waktu yang digunakan selama bulan suci Ramadhan. Untuk itulah, para pegawai ASN dan karyawan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan diharapkan dapat memanfaatkan dan membagi waktu dengan sebaik-baiknya tanpa mengurangi pelayanan terhadap masyarakat. Waktu kerja di kantor harus tetap optimal, di pihak lain ada waktu bersama keluarga ketika menjelang berbuka puasa.

Editor: Dodo