Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi Tanjunguban Tangkap TKA Tanpa Izin dari PT Singatac Lobam
Oleh : Harjo
Senin | 06-06-2016 | 15:34 WIB
tka-singatac.jpg Honda-Batam

Zang Lei, TKA asal China yang tak miliki dokumen lengkap saat diinterograsi petugas Imigrasi Tanjunguban. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Petugas Kantor Imigrasi Tanjunguban berhasil menangkap Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China saat menjalankan aktivitasnya di PT Singatac Lobam pada Kamis ( 2/6/2016) sekitar jam 15.30 WIB lalu.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakkan (Wasdak) Imigrasi Tanjunguban, Arfa Yudha Indiriawan, menyampaikan, tim pengawasan yang datang ke PT Singatac Lobam langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah TKA yang berada dalam lingkungan perusahaan yang bergerak di bidang galangan kapal.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap sejumlah TKA. Didapati ada TKA yang tidak memiliki identitas lengkap sebagai TKA," ungkap Arfa, Senin (6/6/2016). Baca juga: Hasil Sidak Disnaker Bintan, PT Singatac Tak Patuhi Aturan Ketenagakerjaan

Adapun TKA asal China yang tidak memiliki izin secara lengkap yakni Zang Lei dengan no pp G 49679732 dan dokim ITAS no 2C13MD0080-Q yang dikeluarkan Kanim Balikpapan tertanggal 12 April 2016 sd 31 Juli 2016.

Namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukan paspor dan dokumen lainnya pada saat pemeriksaan. Izin Mempekerjakan Tenagakerja Asing (IMTA) yang bersangkutan tidak berada di lokasi kerja atau Bintan. Hingga saat ini, TKA yang tidak memiliki kelengkapan izin kerja tersebut, samapai saat in masih diamankan oleh Petugas Imigrasi Tanjunguban.

"TKA asal China saat itu, langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Tanjunguban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan diduga TKA melanggar pasal 71 dan pasal 116 UU no 6 tahun 2011 dengan ancaman hukuman kurungan penjara atau kenakan sanksi berupa denda," terangnya.

Lebih jauh dijelaskan, hingga saat ini masih diupayakan pro justicia, kalau tidak bisa akan langsung dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan namanya di dalam daftar cekal.

Editor: Dodo