Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nyolong Motor, Alif Diciduk Polisi di Warnet
Oleh : Gokli/Dodo
Senin | 29-08-2011 | 10:48 WIB
ciduk-curanmor.gif Honda-Batam

Alif (menutupi muka), saat diciduk polisi dari sebuah warnet di Batuaji lantaran mencuri sepeda motor. (Foto: Gokli)

BATAM, batamtoday - Polsek Sagulung menciduk satu orang pelaku curanmor, Rian Arif Utama alias Alif (20) dari salah satu warnet di pasar Aviari, Batuaji, Minggu, 28 Agustus 2011.

Alif diciduk polisi berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh La Ode usman (24) warga Dapur 12, yang melapor kehilangan satu unit motor Suzuki Smash hitam BP 6323 DM, dua unit handphone Nokia X00 dan X01 serta uang sebanyak Rp450 ribu dari dalam rumahnya, Selasa, 23 Agustus 2011 sekitar pukul 02.00 WIB.

La Ode saat ditemui batamtoday di lokasi penangkapan menceritakan, sebelum penangkapan ini salah satu rekannya, Paraf (28) pergi ke daerah Aviari untuk membeli antena TV. Secara kebetulan Paraf melihat motor milik La Ode diparkir di depan warnet. Dengan cepat Paraf pulang ke rumah untuk menjemput La Ode. "Bang Paraf jemput saya ke rumah, setelah saya cek ternya benar, kemudian saya panggil polisi," papar La Ode.

Salah seorang anggota polisi yang sedang piket dengan cepat meluncur ke lokasi, pada saat polisi tiba di lokasi pelaku sedang asyik bermain Game dan langsung diciduk dan digiring ke Polsek Sagulung untuk diperiksa.

Alif saat di Polsek Sagulung sempat memberikan alasan yang berbeli- belit, namun setelah dibentak akhirnya dia mengaku telah melakukan pencurian. "HP-nya sudah saya jual bang sama orang, satu seharga Rp 150 ribu dan satu lagi Rp 250 ribu," jawab Alif kepada polisi.

Disamping itu, La Ode menambahkan bahwa Alif pernah dipenjara sebelumnya karena melakukan pencurian kotak infaq dari Mesjid Sagulung, namun hukuman itu tidak membuat Alif jera, sampai saat ini dia juga ditangkap karena mencuri.