Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Alhamdulillah, 2017 Kepri Dapat Tambahan DAU 5 Persen dari Pos Provinsi Kepulauan
Oleh : Irawan
Jum'at | 03-06-2016 | 19:15 WIB
RapatDPOD.jpg Honda-Batam

Rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah di kantor Wakil Presiden membahas masalah Provinsi Kepulauan

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah akan menaikkan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Provinsi Kepulauan sebesar 5 persen dalam Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) 2017, salah satunya Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, penghitungan DAU ini didasarkan pada luas wilayah laut, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan termasuk kerumitan geografis.

"Tadi Pak Wapres menitikberatkan, apa pun bantuan lewat DAU ini harus memperhatikan kemiskinan daerah, jumlah penduduk, kerumitan geografis, hambatan geografis. Itu yang paling utama," tegas Mendagri usai Rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) di Istana Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (3/6/2016).

Dari kriteria tersebut, lanjut Mendagri, wilayah kepulauan yang mendapat kenaikan besaran DAU menurut Tjahjo di antaranya Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Maluku Utara, Maluku, NTT, NTB, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara.

"Tadi sudah diputuskan bahwa ada kenaikan 5 persen bagi daerah yang provinsi kepulauan seperti Kepri, Babel, Maluku Utara, NTT, NTB, Sultra dan Sulut," kata Tjahjo.

Dalam rapat DPOD ini juga dibahas berbagai masalah seperi mengenai gugatan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) serta dana reboisasi.

Tjahjo menjelaskan, presiden/wapres memberi arahan agar rancangan peraturan pemerintah (RPP) disinkronkan skala prioritas yang menjadi wewenang gubernur, wewenang bupati, wali kota.

"Berkaitan dengan dana reboisasi. Dana reboisasi masih mengendap lebih kurang 7 triliun dan keinginan daerah ini bisa digunakan. Tadi diputuskan boleh digunakan tetapi yang bersinggungan dengan hutan untuk bibit, untuk penghijauan, untuk lahan kritis. Nggak boleh buat yang lain-lain. Payung hukumnya lewat UU APBNP," papar Tjahjo.

Dalam rapat mengenai Dana Perimbangan Keuangan tentang Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus hadir di antaranya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar serta Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Editor: Surya